Progres Penelusuran BPKB Randis di Lampung Barat, Kini Tinggal 120 yang Belum Ditemukan
LAMPUNG BARAT, TuntasOnline.id - Masih terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 121 kendaraan dinas (randis) roda dua yang tidak diketahui keberadaannya, TuntasOnline kembali melakukan konfirmasi terkait progres penelusuran.
Konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Budi Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Budi Rahayu mengatakan, saat ini tinggal 120 BPKB yang belum ditemukan. Sebelumnya, BPKB kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Liwa telah ditemukan dan dikembalikan.
"Iya, untuk BPKB randis yang belum tahu keberadaannya tinggal 120 unit lagi, karena randis yang dipinjam pakai oleh Pengadilan Negeri Liwa sudah ditemukan BPKB-nya dan sudah dikembalikan," ujar Budi Rahayu.
Saat TuntasOnline kembali menanyakan apakah 121 randis tersebut termasuk kendaraan milik Sekretariat Daerah dan Dinas Perhubungan, Budi menjawab bahwa sebanyak 53 randis Sekretariat Daerah dan 11 randis Dinas Perhubungan sudah termasuk dalam 121 kendaraan dinas yang BPKB-nya belum ditemukan.
"Sebanyak 53 randis Sekretariat sama 11 randis Dishub sudah termasuk dengan 121 kendaraan dinas yang BPKB-nya belum ditemukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa 122 gerobak dan 4 lori milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat tidak termasuk dalam 121 BPKB randis yang belum ditemukan karena bukan kendaraan bermesin.
"Iya, kalau untuk 122 gerobak dan 4 lori milik DLH itu bukan termasuk dalam 121 BPKB randis itu karena dia bukan kendaraan bermesin," terangnya.
Terakhir, saat disinggung apakah BPKB kendaraan tersebut benar-benar tidak ditemukan atau dijadikan agunan oleh pihak yang melakukan pinjam pakai, Budi tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, TuntasOnline sudah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat untuk bertemu dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait progres penelusuran serta langkah apa yang akan diambil BKAD terkait temuan BPK. Namun, tidak ada respons.
Hal serupa juga terjadi saat TuntasOnline mencoba meminta tanggapan dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Inspektur disebut tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan terkait berita yang diterbitkan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hal itu merupakan bentuk pembiaran terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
(WN)
- 1 view
Facebook comments