Skip to main content

Anggaran Puskesmas Liwa Tahun 2025 Disorot, BPK Temukan Pertanggungjawaban yang Tak Sesuai

Lampung Barat, TuntasOnline.id — Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam pemeriksaan tahun 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Puskesmas Liwa pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp1.410.540.657,00. Di dalamnya terdapat realisasi Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp41.588.037,00 serta Belanja Barang Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp106.120.521,00.

Dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja tersebut, BPK menemukan adanya penggunaan nota pembelian ATK dari sebuah toko yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut hasil pemeriksaan, perincian barang yang tercantum dalam nota kosong dilakukan dengan bantuan staf pelaksana belanja ATK. Dari total realisasi belanja ATK sebesar Rp41.588.037,00, Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa jumlah yang benar-benar dibelanjakan hanya sebesar Rp6.406.000,00.

Dengan demikian, terdapat belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp35.182.037,00.

Pertanggungjawaban BMHP Juga Dipersoalkan

Temuan serupa juga ditemukan pada pertanggungjawaban Belanja Barang Medis Habis Pakai (BMHP).

BPK menyebut pertanggungjawaban belanja BMHP menggunakan nota dari Toko CM dan Toko AW yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, nota pembelian BMHP antara satu nota dengan nota lainnya menunjukkan perbedaan dalam cara penulisan item barang.

Dalam penjelasannya kepada pemeriksa, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Puskesmas Liwa mengakui bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan tidak seluruhnya menggambarkan belanja sesuai kondisi sebenarnya, dengan nilai sebesar Rp79.458.614,00.

Hasil pemeriksaan juga menyebutkan bahwa terdapat nota yang ditulis dengan tulisan dan tanda tangan yang tidak sesuai. Nota tersebut dibuat oleh staf pelaksana Puskesmas dengan menggunakan nota kosong yang diberikan oleh pihak toko.

Jika digabungkan, nilai belanja ATK dan BMHP yang menurut hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp114.640.651,00, terdiri dari Rp35.182.037,00 untuk ATK dan Rp79.458.614,00 untuk BMHP.

Dana Disebut Digunakan untuk Keperluan yang Tidak Dianggarkan

Bendahara Pengeluaran dan Kepala Puskesmas Liwa menjelaskan kepada pemeriksa bahwa dana sebesar Rp114.640.651,00 tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak dianggarkan dan tidak didukung dengan perincian belanja.

Dalam pemeriksaan, pihak Puskesmas Liwa juga disebut tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana tersebut.

Kepala Puskesmas Belum Memberikan Tanggapan

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai temuan tersebut, Kepala Puskesmas Liwa, Tika, sempat mempertanyakan sumber dokumen yang digunakan.

“Lo dapet kertas ini dari mana?” ujar Tika melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika kembali dimintai tanggapan mengenai temuan BPK terkait pertanggungjawaban Belanja ATK dan BMHP yang menggunakan nota kosong serta nilai belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, Kepala Puskesmas Liwa tidak memberikan jawaban hingga berita ini disusun.

Temuan serupa juga disebut terjadi pada Puskesmas Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai temuan tersebut dapat disampaikan secara berimbang.

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size