Skip to main content

Sorot Dana BOS Rp171 Juta, LSM SEPRAKYAT Minta APH Periksa SMPN 1 Bilah Hilir

 

LABUHANBATU, TuntasOnline.id – Ketua Umum DPP LSM SEPRAKYAT (Sentral Elemen Pejuang Rakyat), Ramses Sihombing, menegaskan bahwa sorotan terhadap anggaran sarana dan prasarana SMP Negeri 1 Bilah Hilir bukanlah bentuk tuduhan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar besarannya, tetapi bagaimana penggunaan anggaran tersebut direalisasikan. Tercatat sekitar Rp171 juta untuk mata anggaran Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2025. Karena ini menyangkut uang negara, publik berhak mengetahui peruntukan, realisasi, serta hasil penggunaannya," ujar Ramses Sihombing kepada TuntasOnline.id, Kamis (04/09/2026).

Menurut Ramses, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu, melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi fisik barang atau sarana yang dilaporkan.

"Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Biarlah APH yang memeriksa dokumen, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta melakukan pengecekan fisik di lapangan. Kalau memang penggunaannya benar dan sesuai aturan, tentu harus kita apresiasi. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Ramses juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak SMP Negeri 1 Bilah Hilir tidak menganggap kritik dan permintaan konfirmasi sebagai tekanan. Menurutnya, keterbukaan informasi justru penting untuk menghindari munculnya berbagai persepsi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai sikap tertutup justru menimbulkan tanda tanya publik. Kami berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi anggaran tersebut. Transparansi adalah bagian penting dalam pengelolaan uang negara," katanya.

Ia menambahkan, LSM SEPRAKYAT akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan data, dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, serta asas praduga tak bersalah.

"Kami tidak menuduh siapa pun melakukan penyimpangan. Kami hanya meminta agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara transparan. Jika semuanya sesuai aturan, persoalan selesai. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta APH tidak ragu melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ramses Sihombing.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan Kepala Sekolah SMPN 1 Bilah Hilir belum memberikan keterangan terkait konfirmasi yang telah dilayangkan.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN dan wajib dilaporkan secara transparan sesuai Juknis Kemendikbudristek.

Penulis: Jefri Sinaga

Facebook comments

Adsense Google Auto Size