Skip to main content

Kepala SMPN 1 Bilah Hilir Sulit Ditemui, Konfirmasi Dana BOS dan Rehab Gedung Belum Terjawab

LABUHANBATU, TuntasOnline.id – Kepala SMP Negeri 1 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, disebut sulit ditemui saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kegiatan rehabilitasi gedung sekolah.

Berdasarkan pantauan awak media, kunjungan ke SMPN 1 Bilah Hilir telah dilakukan beberapa kali pada jam kerja untuk meminta keterangan dari pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah tidak berada di lokasi saat kunjungan tersebut.

Kondisi itu membuat awak media belum memperoleh penjelasan langsung mengenai penggunaan Dana BOS maupun pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah.

Akses ke Bangunan Sekolah Diminta Izin

Saat awak media berupaya melihat kondisi bangunan sekolah dan meminta informasi kepada pihak sekolah, sejumlah guru yang berada di lokasi menyampaikan bahwa awak media perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Sekolah sebelum melakukan peninjauan maupun meminta keterangan lebih lanjut.

“Katanya harus ada izin dari Kepsek dulu baru boleh masuk dan nanya-nanya,” ujar salah seorang awak media, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi kendala bagi awak media untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi bangunan dan kegiatan rehabilitasi yang tengah menjadi perhatian.

Transparansi Penggunaan Dana Publik

Dana BOS merupakan anggaran yang penggunaannya memiliki ketentuan dan mekanisme pertanggungjawaban. Begitu pula dengan kegiatan rehabilitasi gedung sekolah yang menggunakan anggaran pemerintah, sehingga informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya pada prinsipnya penting untuk diketahui sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sulitnya memperoleh keterangan dari pihak sekolah serta belum adanya penjelasan langsung dari Kepala SMPN 1 Bilah Hilir menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah tersebut.

Namun demikian, belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS maupun anggaran rehabilitasi gedung karena hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan data pendukung dari pihak terkait.

Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi dari Kepala SMPN 1 Bilah Hilir belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak media berencana menyampaikan surat konfirmasi secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu guna memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS dan pelaksanaan rehabilitasi gedung di SMPN 1 Bilah Hilir.

Ketentuan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ketentuan mengenai larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu melihat fakta dan konteks kejadian secara utuh.(JS) 

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size