Tiga Terdakwa Korupsi Jalan di Kepahiang Terancam 4,6 Tahun Penjara
Bengkulu, Tuntasonline.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntut tiga orang terdakwa dugaan korupsi preservasi jalan simpang Kantor Bupati Kepahiang - Desa Taba mulan tahun 2017 masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Candra Purnama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Sudirman selaku konsultan pengawas PT. Jasa Mitra Manunggal dan Maliyan Sahari selaku Direktur PT. Sindang Brothers.
Kasi Penkum Marthin Luther mengatakan ketiga terdakwa di tuntut secara terpisah.
"Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan tindakan secara bersama-sama melanggar Pasal 2 dan 3 Undang- Undang Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001," ujar Marthin.
Dilansir sebelumnya, pembangunan jalan ini bersumber dari APBN tahun 2017 dengan anggaran sebesar 31 miliar rupiah lebih yang di kerjakan PT. Sindang Brothers. Dimana dalam pengerjaannya terdapat penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara tersebut diduga terjadi pada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kontrak.
"Selain itu, yang memberatkan para terdakwa yakni belum adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang berjumlah 3,4 miliar, " tambah Marthin.
"Dari data tersebut, JPU telah menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, " tutup Marthin. (Med)
- 65 views
Facebook comments