Akses ke Kebun Sawit 12 Petani di Aek Korsik Kembali Dipersulit, Excavator Ditolak Masuk HGU PT SMART
Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Persoalan akses menuju kebun kelapa sawit milik TP Siahaan dan 11 petani lainnya di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali mencuat.
Kali ini, permohonan izin memasukkan excavator untuk membersihkan parit ditolak pihak Kebun Adipati PT SMART Tbk, Sabtu (22/8/2026).
Pengawas kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan, mengatakan penolakan itu menambah panjang daftar pembatasan yang dialami warga sejak November 2025.
“Setelah petani pekebun dan pekerja ladang mengeluhkan larangan dan pembatasan penggunaan akses jalan darat, sekarang upaya memasukkan alat berat excavator untuk mencuci parit juga tidak diizinkan perusahaan,” ujar Parumum kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Proses Izin Ditolak Manager
Menurut Parumum, pemilik excavator Iwan Pranoto bersama mandor Samin dan dirinya sudah mengurus izin sejak 18 Agustus 2026. Surat permohonan resmi bahkan sudah dikirim ke Manager Kebun Adipati PT SMART Tbk, Iskandar Simatupang, pada 20 Agustus 2026.
Namun sehari kemudian, Samin disebut menemui Iskandar dan mendapat penolakan.
“Alasan yang disampaikan manajer, menurut Samin, karena TP Siahaan ada persoalan hukum dengan PT SMART Tbk,” ungkap Parumum.
Upaya Iwan Pranoto menemui langsung pihak kebun pada 21 Agustus 2026 juga tidak membuahkan hasil karena manager tidak berhasil ditemui. Pada 22 Agustus, jawaban penolakan kembali disampaikan melalui Samin.
Parumum menegaskan excavator hanya digunakan untuk mencuci parit yang saat kemarau mulai mengering. Parit itu vital untuk jalur sampan pengangkut Tandan Buah Segar/TBS.
Akses Ditutup Sejak November 2025
Parumum menyebut pembatasan bukan pertama kali. Pada 1 November 2025, 5 petugas keamanan PT SMART mendatangi kebun dan menyampaikan pesan “intimidatif” kepada Paris Laia dan Aderia Laia.
Isinya: jalan ditutup karena TP Siahaan menuntut masalah kebun saat dikelola PT SMART, dan pembukaan jalan tergantung “niat perdamaian” dari TP Siahaan.
Jalan yang sudah dipakai warga sejak 1999 itu ditimbun lumpur hasil kerukan parit. Bahu jalan juga dikeruk hampir 1 meter sehingga menyempit. Perusahaan kemudian memasang plang larangan dan mewajibkan izin tertulis untuk angkutan di atas 1 ton.
“Padahal selama ini pihak TP Siahaan selalu merawat jalan karena banyak warga petani yang memanfaatkan jalan di Pasar 3 Divisi 4, areal HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati,” kata Parumum.
Petani Dirugikan
Dampaknya langsung dirasakan 12 petani. Biaya operasional membengkak dan waktu kerja molor.
“Panen yang biasanya sekitar 5 hari bisa mencapai 11 hari. Pemupukan yang normalnya 3 hari juga bisa berlangsung 5 sampai 6 hari,” keluhnya.
Menurutnya, PT SMART diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan diskriminatif. Jalan tersebut merupakan hak Servituut yang sudah hampir 30 tahun digunakan masyarakat.
Ada Putusan MA Rp8,7 Miliar
Polemik ini diduga terkait perkara hukum. Parumum menyebut MA telah menolak PK PT SMART Tbk dalam putusan No. 1449/Pdt/2025. Perusahaan diwajibkan membayar lebih dari Rp8,7 miliar ke TP Siahaan. Rinciannya: pengembalian uang Rp1,7 miliar dan kerugian tertundanya produksi Rp7 miliar.
Pihak TP Siahaan mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi sukarela, namun belum ada respons.
Tanggapan PT SMART
Humas PT SMART Tbk, Nathan, belum memberikan tanggapan terkait penolakan excavator. Sebelumnya Nathan menyatakan perusahaan tidak pernah menutup jalan maupun mempersulit warga. Ia menyebut perusahaan telah melakukan pencucian parit di Pasar 3 dan warga masih bisa melintas pakai sepeda motor atau becak motor untuk langsir TBS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi terkait pembukaan akses bagi 12 petani di Aek Korsik.(JS)
- 6 views
Facebook comments