Bawa 49 Gram Sabu, Pemuda Lima Puluh Diringkus Polres Batu Bara
Batu Bara, Tuntasonline.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jum'at Lalu (3/9/2021) Pukul 00:30 WIB.
Penggagalan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya, dari tempat kejadian Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus ACS Alias Andi (38) Warga Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh yang diduga hendak transaksi Narkoba di Desa Bulan Bulan.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, selasa (7/9/2021) menerangkan, personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Andi (38) Warga Kelurahan Lima Puluh yang hendak bertransaksi Narkoba di Desa Bulan Bulan pada 3 September 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku didapatkan 1 Paket Besar yang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 49,34 gram serta 1 satu unit Handphone Android merk Samsung berwarna Hitam.
Diintrogasi, Kata Yaman, Andi mengakui atas kepemilikan sabu yang disita dari tangannya,ungkap Yaman.(Zfn/TO)
- 64 views
Facebook comments