Skip to main content

Viral Soal Hak Liputan di PT Star Energy Geothermal, Aktivis Lampung Barat Berikan Komentar

Lampung Barat, Tuntasonline.id - Viralnya dugaan larangan terhadap oknum wartawan untuk memasuki dan melakukan peliputan di kawasan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), yang berlokasi di Kecamatan Suoh dan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, menjadi perbincangan di berbagai media sosial serta menarik perhatian masyarakat.

Sejumlah pemberitaan menyoroti hak wartawan untuk melakukan peliputan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 8 disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun demikian, setiap perusahaan juga memiliki kewenangan untuk menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) di lingkungan kerja demi menjaga keamanan, keselamatan kerja, serta kerahasiaan industri, khususnya pada area-area tertentu yang bersifat steril atau terbatas.

Pihak keamanan (security) maupun manajemen perusahaan juga dapat mengatur atau menolak akses apabila wartawan tidak melalui prosedur perizinan yang berlaku, tidak menunjukkan identitas pers yang sah, atau memasuki area privat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap dituntut bersikap profesional dengan menunjukkan identitas, menghormati hak privasi serta ketentuan yang berlaku, dan tidak memaksakan kehendak yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Riyan, seorang aktivis Lampung Barat, mengaku menghargai upaya rekan-rekan pers yang ingin melakukan peliputan terkait aktivitas di kawasan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau.

"Saya sangat menghargai upaya kerja rekan-rekan pers di Lampung Barat untuk melakukan liputan di kawasan kerja PT tersebut. Namun, kita juga harus menyadari bahwa setiap PT atau perusahaan memiliki hak privat sebagaimana diatur dalam SOP masing-masing," kata Riyan.

Menurut Riyan, tugas jurnalistik tidak memberikan kekebalan mutlak untuk memasuki area privat tanpa izin ataupun melakukan tindakan di luar koridor hukum dan etika pers.

"Untuk itu, saya berharap kepada rekan-rekan pers agar bersama-sama mendukung kegiatan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Lampung Barat," tutupnya.

(WR)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size