Skip to main content

Dugaan Suap Bintara Polda Jambi Dilaporkan ke Mabes Polri

Jakarta, TuntasOnline.id - Dugaan praktik suap dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. LBH Makalam Justice Center melaporkan dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dalam laporan itu, LBH Makalam Justice Center menyebut terdapat 24 oknum polisi yang diduga terlibat, terdiri dari 20 oknum yang disebut sebagai terduga pemberi suap dan empat oknum yang diduga sebagai penerima. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.

Selain ke Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center juga mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan persoalan itu kepada Komisi III DPR RI sekaligus mendorong agar dugaan perkara tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut LBH Makalam Justice Center, langkah tersebut diperlukan untuk mendorong penanganan perkara secara transparan serta memastikan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Dalam laporan yang disampaikan, dugaan praktik tersebut disebut bermula dari adanya arahan mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA untuk mengumpulkan calon peserta seleksi Bintara Polri yang bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan jaminan kelulusan.

LBH menyebut Briptu MDJA kemudian mendata sejumlah pihak yang diduga menyerahkan uang. Mereka disebut terdiri dari anggota Polri aktif serta seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.

Berdasarkan laporan LBH tersebut, nominal uang yang disebut disetorkan masing-masing pihak antara lain Ipda W sebesar Rp1,6 miliar, Aipda A Rp1,5 miliar, Brigadir MKS Rp1,5 miliar, Aiptu NN Rp1,45 miliar, Brigadir AN Rp1 miliar, AKP MY Rp880 juta, Iptu YK Rp750 juta, Aiptu APP Rp750 juta, AKP WU Rp700 juta, AKP DS Rp700 juta, Briptu AP Rp700 juta, Iptu AHH Rp600 juta, Briptu KF Rp525 juta, Bripda A Rp500 juta, Aipda KA Rp450 juta, Pembina E Rp400 juta, Aipda DK Rp295 juta, Aiptu DL Rp222 juta, Brigadir AM Rp200 juta, serta Ipda AAT Rp150 juta.

LBH juga mendalilkan adanya dugaan pengaturan kelulusan melalui skema yang disebut “Kuota Khusus Susulan”. Dalam laporan tersebut, dana diduga diarahkan untuk disetorkan melalui pihak ketiga.

Selain itu, sejumlah oknum yang disebut berkaitan dengan tahapan seleksi juga turut dicantumkan dalam laporan. Di antaranya Ipda PRM yang disebut berkaitan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan, psikologi dan akademik, serta Bripka RN dan Ipda EF yang menurut laporan diduga berkaitan dengan tahapan psikologi hingga dugaan intervensi terhadap sistem seleksi.

Terpisah, pemberitaan sebelumnya mengenai perkara seleksi Bintara Polda Jambi menyebut dua anggota Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, telah diproses dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan penerimaan calon anggota Polri. Keduanya juga disebut telah dikenai PTDH, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang tercantum dalam laporan LBH Makalam Justice Center tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. (Arp)

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size