Polsek Tigapanah Ciduk Pemilik Shabu Bersama Belasan BB
KARO, TuntasOnline.Com - Unit Reskrim Polsek Tigapanah tidak ragu-ragu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya.
Terlebih lagi bagi pengedar, pemakai barang haram yang merusak generasi muda.
Terbukti pada Senin(9/3/2020) sekitar pukul 20.30 WIB meringkus pemilik sabu Edy Suranta (33 ), Wiraswasta yang beralamat di Komplek Ruta Dusun 2 Desa Kampung Tengah Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap dari desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, tepatnya didalam kedai milik Masa Ginting.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Ipda Fernandos Manik SH bersama anggota atas informasi dari masyarakat.
Barang bukti yang diamankan
-14 (empat belas) bungkus plastik klip warna bening berles merah berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu setelah ditimbang seberat brutto 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram.
-1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna.
-1 (satu) lembar tisu warna putih.
-1 (satu) buah mancis warna hijau.
-1 (satu) buah pipet.
-1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis.
-1 (satu) lembar kertas bertuliskan omset/Bon orang luar.
Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang didampingi Kanitreskrim Ipda Fernandos Manik saat dikonfirmasi wartawan Jumat(13/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya kata Manik, tersangka saat hendak ditangkap sempat membuang bungkusan kotak rokok, melihat itu petugas menyuruh tersangka memungut bungkusan tersebut yang ternyata didalam bungkusan rokok berisikan sabu.
Guna pengusutan lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolsek berikut barang bukti dan selanjutnya dilimpahkan keruang Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.(RT/TO)
- 398 views
Facebook comments