Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi, 24 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Bebas
Asahan, TuntasOnline.id - Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri sekaligus menyerahkan remisi umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/08/2026).
Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Kegiatan dihadiri Bupati Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, mewakili Kajari Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memiliki kapasitas 766 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 1.519 orang, terdiri atas 478 tahanan dan 1.041 narapidana.
Untuk Remisi Umum 2026, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Sementara 261 warga binaan belum memperoleh remisi.
Dari 261 warga binaan tersebut, sebanyak 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum 2025 dan remisi khusus 2026.
Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri atas 296 warga binaan asal Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.
Pada momentum Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 24 warga binaan mendapatkan kebebasan.
Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menjalani proses pembinaan dengan baik.
“Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan,” ujar Rianto.
Ia berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang bebas, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan menata masa depan dengan lebih baik.
“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Rianto juga mengajak seluruh pihak mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan.
“Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya dengan program-program yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.
Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan, disampaikan pesan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan lingkungan dengan membawa perubahan positif.
“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” demikian pesan tersebut.
Kegiatan diawali dengan doa dan menyanyikan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian oleh Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Wakil Bupati Asahan, dan Bupati Batu Bara.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta lancar.
- 1 view
Facebook comments