Diduga Jual Sabu, YG Dibekuk Polres Tanah Karo di Perladangan
Karo,TuntasOnline.id, Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, Selasa(12/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG (24), warga Desa Perbesi.
"Dimana, YG ini sudah kita lidik sehari sebelum penangkapan, atas informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu sabu di Desa Perbesi", kata Kasat Narkoba, Minggu (24/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya YG berhasil ditangkap, dirinya sempat mencoba menghindari kejaran dari petugas.
Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 ( satu ) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 (dua) bal plastik klip bening, 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah gunting.
YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga diamankan 1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.
Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"YG, kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", Pungkas Kasat.(wan/TO)
- 105 views
Facebook comments