Skip to main content
Rutan Kabanjahe Lakukan Pemindahan Narapidana Hukuman Tinggi

Rutan Kabanjahe Lakukan Pemindahan Narapidana Hukuman Tinggi

Karo,TuntasOnline.com - Dalam menekan overcrowded, selain menambah kapasitas hunian, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemindahan narapidana.

Namun, solusi ini belum memberikan dampak yang berarti. Jadi, langkah taktis ini dilakukan hanya untuk meratakan kapasitas dan stabilitas keamanan dari wilayah yang crowded ke wilayah yang masih memungkinkan daya tampungnya walau tidak menjawab penanggulangan yang komprehensif, khususnya hak-hak dasar penghuni lapas dan rutan. 

Dalam Hal ini Rutan Kelas IIB Kabanjahe memindahkan 15 ( lima belas ) narapidana hukuman tinggi ke Lapas Kelas IIA Pancur Baru dan 20 (Dua puluh ) Narapidana Ke Lapas Kelas I Medan, Kamis ( 12/05)

Isi Rutan Kabanjahe saat ini adalah 555  orang dari kapasitas hanya 224 orang. Pemindahan ini hanya menjaga stabilitas, bukan solusi signifikan karena semua lapas dan rutan sudah overcrowded. Selain itu pemindahan dilakukan terkait keamanan (Hukuman tinggi dan warga binaan melanggar tata tertib) serta pembinaan bagi narapidana. 

Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti dalam kesempatan tersebut mengatakan perlu terobosan besar untuk mengurangi overcrowded, yaitu terobosan bersama para apart penegak hukum (APH).

"Terobosan hukum dan perbanyak pidana alternatif dimana pidana ringan bisa diberi pidana kerja sosial agar tidak semua masuk lapas," harap Sangapta Surbakti.

"Karutan juga menyampaikan, bahwa pemindahan narapidana melibatkan personil Polres Tanah Karo dan Personil Pengamanan Rutan Kabanjahe berjalan dengan aman dan kondusif," pungkasnya. (wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size