Skip to main content
Mangkir RDP Ke-3 DPRD Batubara Sebut PT Emha Tak Hargai Dewan

Mangkir RDP Ke-3, DPRD Batubara Sebut PT Emha Tak Hargai Dewan

BATUBARA, Tuntasonline.com - Komisi III DPRD Kabupaten Batubara menyayangkan sikap PT. Emha yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Rukun Sari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

RDP dilakukan dalam rangka mencari penyelesaian konflik lahan antara PT. Emha dan Koptan Rukun Sari Kecamatan Sei Suka, Senin (31/1/2022).

"Kita Komisi III DPRD Batubara menyayangkan pihak perwakilan PT. Emha tidak menghadari RDP. Ini yang ketiga kalinya DPR mengundang PT. Emha," ungkap Azhar Amri Ketua Komisi III DPRD Batubara.

Azhar Amri mengatakan, bagaimana kita mencari solusi yang baik, dari RDP pertama hingga ketiga PT. Emha tidak pernah hadir mengikuti ini.

Dirinya juga mengingatkan Pemkab Batubara untuk meninjau dan mengevaluasi kontrak perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Emha.

"Pemkab Batubara harus tegas dalam hal ini, cek kembali pengajuan HGU dari PT. Emha guna mencari titik terang bagi Kelompok Tani Rukun Sari,"terangnya.

Perwakilan Koptan Rukun Sari Mereka menuding, selama ini perusahaan tidak pernah berpihak terhadap masyarakat. Bahkan tanah (lahan) yang selama ini dikelola oleh kelompok tani, diklaim sebagai areal yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Kalau tidak dapat memberikan kontribusi (berpihak) terhadap masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Batubara. Kita minta agar PT EMHA segera hengkang/angkat kaki dari daerah Batubara," kata Ali Efendi.

Ia mengatakan, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan yang saat ini diklaim sebagai milik perusahaan. 

"Jauh sebelum kemerdekaan, jauh sebelum ada PT EMHA, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan tersebut. Namun mengapa, kemudian perusahaan mengklaim, lahan tersebut bagian dari HGU mereka," tandasnya.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size