Skip to main content

Bahas Kecelakaan Speed Boat, DPRD Nunukan Usir Perwakilan BPTD 

Nunukan, TuntasOnline.id - DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan Kecelakaan Speed Boat tujuan Sebakis mengalami musibah di perairan Sungai Kinabasan, Senin 03/02/2025.

Gelar Dengar Pendapat di Ruang Ambalat II DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Dinas Perhubungan, KSOP Syahbandar, BPTD provinsi, BMKG, TNI/Polri, TIMSAR Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kecelakaan Speed Boat KM. Cinta Putri hingga memakan korban 8 orang penumpang meninggal dan 1 korban belum ditemukan sampai saat ini. Speed  Boat bertujuan Sebakis Nunukan dengan muatan jumlah 16 penumpang.

Mansyur selaku Anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Nunukan, Gerah dengan jawaban yang dilontarkan BPTD provinsi Kalimantan Utara, saat ditanya mengenai pembuatan Surat Izin, kemudian BPTD menjawab, saat ditanyakan mengenai kewenangan dan tanggung jawabnya, sebagi BPTD seakan akan ingin melempar pertanggung jawabannya dalam permasalahan surat perizinan transportasi laut. Sementara BPTD, tidak memiliki data transportasi laut yang beroperasi secara lengkap.

Alasan pengusiran BPTD dari Ruang 
Rapat dengar pendapat, dikarenakan yang menghadiri Rapat bukanlah dari pimpinan BPTD, melainkan Staf biasa.

Akhirnya Rapat Dengar Pendapat sudah menemui titik terang, DPRD kabupaten Nunukan, berencana akan melakukan pertemuan secara langsung dengan Dirjen yang berada di pusat, membahas permasalahan yang menjadi Pekerjaan Rumah DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size