Skip to main content
Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2020

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2020

Karo,Tuntasonline.com - Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ ) tahun anggaran 2020 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (29/06/2021).

Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) berupa informasi penyelenggaraan pemerintah dalam satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Karo.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo dipimpin oleh ketua DPRD Iriani Tarigan didampingi wakil ketua, Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu dihadiri 24 orang dari 35 anggota DPRD, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) sejajaran Pemkab Karo.

“Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 merupakan amanat pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nota pengantar  LKPj tahun 2020 dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban konstitusi saya yang  di amanatkan  Undang-undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dengan amanat Undang-undang nomor : 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” beber Cory Sebayang.

"Selain itu, tambahnya lagi, Peraturan Pemerintah nomor 12tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Daerah,mengamatkan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan)/ kepada DPRD untuk  dilakukan pembahasan.

Bupati Karo menambahkan, berdasarkan kerangka regulasi melalui nota pengantar ini disampaikan beberapa hal terkait dengan Ranperda  tentang Pertanggungjawaban  Pelasanaan APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain  1.Struktur  Laporan Keuangan Daerah.
2.Hal -hal penting dalam Laporan Keuangan Daerah. 3.Opini atas laporan keuangan dan implikasinya.
4. Langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Dijelaskan Cory Sebayang, bahwa Laporan realisasi anggaran memuat informasi realisasi dan anggaran pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan.

Realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.267.96i.330.966,96.Realisasi belanja terserap sebesar Rp1,06p.258.812.995 atau sebesar 85,54 % dari anggaran belanja yang ditargetkan.

Sementara, realisasi transfer terserap sebesar  Rp271.799.084.520 atau sebesar 99,33 %. Defisit sebesar Rp64.089.566.549,04. Realisasi Pembiayaan Netto  Pemkab Karo tahun anggaran 2020 sebesar Rp239.126.177.561,13 atau 100 % dan SILPA tahun anggaran 2020 sebesar Rp17.036.611.012,19. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) tahun w020 sebesar Rp175.036.611.012,09.

 “Neraca terdiri dari aset  sebesar Rp2.584.254.717.458,82 dan kewajiban sebesar Rp13.408.529.974,00 dan Ekuitas sebesar Rp2.570.846.187.484,82,” terang Cory S Sebayang.

Dikatakan Cory Sebayang, laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 menyajikan surplus LO (Lporan operasional) sebesar minus Rp6.142.676.635,32. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Rp2.570.846.187.484,82. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu. Saldo akhir Kas Pemkab Karo 2020 sebesar Rp17.114.590.269,09.

“Berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2020 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 nomor 5e.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan teehadap peraturan perundang -undangan nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 9 Mei 2021 maka Pemerintah Kabupaten Karo memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ,” ungkap Cory Sriwati Sebayang.

Usai penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Karo tahun anggaran 2020 seluruh peserta rapat paripurna dilanjutkan ketahapan berikutnya,yaitu pembahasan eksekutuf dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karo.(RT/TO

Facebook comments

Adsense Google Auto Size