Skip to main content
Proses Pengerjaan

Diduga Rugikan Negara, ACW Laporkan Realisasi DD 2017 Desa Kunduran

Seluma, TuntasOnline.Com - Terkait Realisasi pembangunan Badan Jalan Kunduran Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017, Andalas Corruption Watch (ACW) Provinsi Bengkulu masukan laporan ke Polres Seluma karena proyek tersebut disinyalir merugikan negara. 

Dalam penjelasannya Ketua ACW Provinsi Bengkulu Suli Hasan menjelaskan bahwa yang laporan yang dinaikan tersebut mengenai masalah bangunan desa yang didanai oleh Dana Desa pada tahun 2017.

"Pembukaan badan jalan yang diduga merugikan negara sebab pembukaan badan jalan di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma itu sudah beberapa kali digusur itu sebabnya diduga merugikan keuangan negara" ujarnya. 

Beliau juga menambahkan banyak lagi dugaan-dugaan, baik masalah administrasi dan yang lain lain sebab papan impormasi ketransparanan dana desa tidak ada dipasang baik di depan kantor desa maupun di depan rumah kades seolah-olah dana desa tidak transparan baik dengan masyarakat desa maupun dengan masyarakat umum. 

"Laporan sudah naik ke Polres Seluma dan tinggal menunggu informasi seterusnya. Kalau memang tidak tembus di Kabupaten nanti kita tembuskan ke Provinsi" tukasnya. 

Berikut isi dari laporan yang dilayangkan ACW :
Berdasarkan :
1. Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 dengan Perubahannya Undang-undang RI
No.20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Korupsi
2. PP Tahun 2000 tentang Tata cara Pemberian Penghargaan kepada masyarakat dan Tata cara Penyampaian Informasi sebagai peran serta dalam Pemberantasan
3. Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
4. Perpres RI No.54 Tahun 2010 dan Perpres RI No.70 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah
5. Undang-undang RI No. 28 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Andalas Corruption Watch Provinsi Bengkulu serta informasi masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan Dana Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Tahun 2015-2017, (+ 3Tahun) pengelolaan Dana Desa diduga banyak terjadi penyimpangan mark-up harga satuan, bahkan ada sebagian fiktif. Dan juga menjadi pertanyaan serius dari masyarakat Desa pada tahun 2015, Kepala Desa Kunduran pernah mendatangi Polres Seluma melaporkan bahwa Dana Desa yang disimpannya pribadi ± 80 Juta-an dirampok Orang Tak Dikenal (OTD), infomasi yang berkembang dari hasil proses investigasi Polres Seluma Kepala Desa dituntut tanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut??


Adapun alasan kami menduga adalah sebagai berikut:
a. Diduga keras beberapa titik kegiatan infrastruktur terjadi tumpang tindih seperti pembangunan jalan baru yang terletak di ujung desa, Badan jalan tersebut diduga pernah dibangun melalui dana PNPM-P2DTK bet apa tahun yang lalu. Dan pada tahun 2015 dianggarkan kembali melalui Dana Desa (DD) yang nilainya ratusan juta rupiah. Terakhir dianggarkan kembali tahun 2017 melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp. 163.164.200,- (Ser Lima Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah), dan pelaksanan tersebut diduga hanya untuk pendokumentasian saja, dengan kronologis alat berat hanya dipajangkan demi mengambil dokumentasi. Selanjutnya kegiatan pengoralan jalan poros kabupaten dengan pagu dana sebesar Rp. 82.000.000,- menurut ini oknum tokoh Desa Kunduran bahwa koral yang didatangkan untuk pengoralan jalan tersebut ± 22 Truck dengan harga satuan Rp. 750.000,- pertruck. Bahwa sangat jelas jalan poros menuju Trans Subandep tersebut jalan poros kabupaten dan bukan jalan desa.


b. Patut diduga bahwa dana desa yang dilaporkan kepala desa Kunduran dengan motif perampokan ke Polres Seluma pada tahun 2015-2016 disepakati dikembalikan ke kas desa « oleh kepala desa. Namun pada kenyataannya berdasarkan informasi cara dan sistem penerannya serta pengembaliannya tidak jelas. Dan diduga keras laporan kepala desa tersebut terindikasi laporan palsu.


c. Diduga Kepala Desa tidak transparan terhadap masyarakat Desa, (Sekretaris dan Bendahara Desa) hanya fomalitas saja, tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Dan sangat jelas dari aturan pengelolaan dana desa, kepala desa tidak berhak menyimpan dana (uang tunai) di rumah kediaman pribadi kepala desa, dan semestinya yang berhak menyimpan dana (uang tunai) tersebut adalah bendahara desa Rp. 10.000.000. (Sepuluh Juta Rupiah), serta berdasarkan informasi kepala desa tidak membuat papan informasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.


D. Diduga titik pembangunan rabat beton dan pembangunan-pembangunan yang lain amburadul dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Serta diduga banyaknya SPJ fiktif baik dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). (Dy) 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size