Skip to main content

Realisasi Dana Desa Karang Anyer Diduga Tidak Transparan

Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Diduga kuat penggunaan Dana Desa Karang Anyer Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak transparan karena sampai bulan Agustus 2024 papan APBDes realisasi di tahun 2023 dan juga papan APBDes Perencanaan penggunaan dana desa di tahun 2024 belum juga dipublikasikan di halaman depan kantor desa atau di tempat umum Desa karang Anyer.

Perlu diketahui pemasangan papan APBDes penggunaan dana desa adalah bagian dari penggunaan dana desa seperti yang sudah dijelaskan dalam peraturan  menteri keuangan desa.

Pemerintah Desa Landih secara rutin memasang Baliho APBDes dan Rencana Penggunaan Dana Desa setiap dimulainya Tahun Anggaran baru kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa Landih melakukan pemasangan Baliho APBDes.

T

Terkait hal ini ketika dikonfirmasi kepada Camat Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta melalui Sekcam Soleman Siregar, di ruangan kerjanya dan merasa heran kalau sampai sekarang papan APBDes realisasi dan juga papan APBDes Perencanaan belum juga dipasang. 

"Saya baru tahu ini pak, kalau sampai sekarang papan APBDes di desa tersebut belum juga ada pemasangan, dan kami sudah selalu menyampaikan agar penggunaan dana desa selalu transparan," ungkap sekertaris kantor camat Dolok sigompulon kepada awak media 26/08/2024.

Adanya beberapa informasi yang disampaikan kepada Sekcam Soleman Siregar, terkait penggunaan dana desa di Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta, Sekretaris Kantor Camat Dolok Sigompulon tersebut menyampaikan akan memanggil Kepala desa yang tidak patuh pada peraturan.

"Kami akan memanggil pak nanti, kepala desa yang tidak patuh pada peraturan, karena kami selalu menghimbau kepada seluruh Kepala desa, agar selalu patuhi dengan peraturan yang ada," kata sekcam sembari mengakhirinya.(JS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size