Skip to main content
Dua Terduga Pelaku Kasus Penembakan Wartawan Diringkus

Dua Terduga Pelaku Kasus Penembakan Wartawan Diringkus

Siantar, Tuntasonline.com - Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6), mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

"Saya sudah sampaikan, siapapun yang bersalah kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," ujar Kapoldasu yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban karena minta jatah uang sebesar 12 juta perbulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis tersebut menggunakan senjata api.

"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," terangnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," pungkas Kapoldasu(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size