Ombudsman Lampung: Jika Ada Bukti Dugaan Penyimpangan Bantuan Irpom, Laporkan ke APH
Lampung Barat, TuntasOnline – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf, menanggapi polemik terkait bantuan Irigasi Perpompaan (Irpom) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang disalurkan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Lampung Barat.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya perbedaan informasi mengenai besaran bantuan yang diterima kelompok tani (Poktan). Kepala Dinas TPH Kabupaten Lampung Barat, Maidar, sebelumnya menyampaikan bahwa setiap kelompok tani penerima memperoleh bantuan sekitar Rp150 juta.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada sejumlah kelompok tani penerima, terdapat keterangan bahwa dana yang diterima berkisar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta dan dicairkan secara bertahap.
Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah aktivis dan kalangan media yang mempertanyakan transparansi data penerima maupun besaran anggaran bantuan Irpom.
Menanggapi hal itu, Nur Rahman Yusuf menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara, khususnya bantuan pemerintah, pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menurutnya, apabila masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh informasi publik, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pertama, kalau terkait keterbukaan informasi, bisa ke Komisi Informasi. Sebenarnya informasi seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi sebagai bentuk akuntabilitas lembaga," ujar Nur Rahman Yusuf saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara dan didukung bukti yang kuat, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedua, jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan ada bukti yang kuat, sebaiknya laporkan saja ke APH atau KPK," tegasnya.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai bantuan Irpom di Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi terkait besaran bantuan yang diterima kelompok tani penerima program.
(Tim)
- 26 views
Facebook comments