Skip to main content
t

Lakukan Pendalaman Kasus, Polres Tanah Karo Ciduk Bandar Shabu

Karo, TuntasOnline.com - Pasca ditangkapnya EG, BS serta FT di seputaran Pajak Roga Kecamatan Berastagi kabupaten Karo beberapa waktu yang lalu, Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap ketiganya. Alhasil petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar pemasok barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di kepolisian, tersangka yang diamankan yakni, EK alias S (32) warga Desa Ajijulu, kecamatanTigapanah, kabupaten Karo, yang ditangkap di Jalan Jamin Ginting Berastagi Kecamatan Berastagi tepatnya didalam sebuah rumah, Kamis (11/06/2020) siang. Tersangka pun tak lagi dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram. 

Baca Juga :  Polres Dalami Kasus Penyeludupan Shabu di Lapas Arga Makmur 

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Lantas petugas langsung mengambil tindakan dengan melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kaki. Dan kemudian tersangka langsung diboyong ke RSUD Kabanjahe untuk mendapat perawatan atas lukanya.

Menurut Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Ipda Hendrik Tarigan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka lain sebelumnya. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan. Tersangka ini merupakan sindikat dari pengedar narkotika yang sebelumnya kita amankan di Berastagi," ungkapnya.

Baca Juga : Program SR Gratis, PDAM Lakukan Pendataan

Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size