Pengelolaan Anggaran Puskesmas Liwa Disorot Forkowap Lambar
Lampung Barat, Tuntasonline.id - Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi kegiatan Puskesmas Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2025, persoalan tersebut kini mendapat sorotan dari organisasi Forkowap Lampung Barat.
Ketua Forkowap Kabupaten Lampung Barat mengaku menyayangkan adanya dugaan penggunaan nota kosong dalam proses pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) pada Puskesmas Liwa.
Setelah membaca pemberitaan Tuntasonline sebelumnya, Ketua Forkowap menilai pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Liwa perlu menjadi perhatian, khususnya terkait hasil pemeriksaan BPK.
"Ya, saya selaku Ketua Forkowap sangat menyayangkan pengelolaan anggaran BLUD pada Puskesmas Liwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Puskesmas Liwa pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp1.410.540.657,00. Di dalamnya terdapat realisasi Belanja ATK sebesar Rp41.588.037,00 serta Belanja BMHP sebesar Rp106.120.521,00," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Liwa apabila benar terdapat penggunaan nota kosong untuk menggantikan nota pembelian yang asli.
"Apakah seperti itu cara kerjanya selaku pengguna anggaran, dengan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) menggunakan nota kosong untuk mengganti nota yang asli? Kalau memang benar, hal tersebut patut dipertanyakan karena dapat menimbulkan persoalan terkait keakuratan harga dan belanja yang dilaporkan," tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pengembalian kerugian keuangan daerah atau negara apabila memang telah dilakukan. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah tata kelola serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
"Kita bukan mempermasalahkan apakah kerugian tersebut sudah clear atau sudah dikembalikan. Akan tetapi, kinerja dan tata kelola pengelolaan anggaran juga harus mencerminkan pemerintahan yang jujur, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan belanja ATK dan BMHP di Puskesmas Liwa," ujarnya.
Sementara itu, Tuntasonline meminta tanggapan kepada Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Puguh. Dalam penyampaiannya, Puguh mengatakan bahwa Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan.
"Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu satuan kerja di bawah Dinas Kesehatan yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama di suatu wilayah kerjanya. Sebaiknya dimintakan tanggapan dari Pak Kadis Kesehatan terlebih dahulu, baru kemudian Pak Inspektur," ujar Puguh.
Terakhir, Tuntasonline telah meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat maupun Sekretaris Dinas Kesehatan terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
(WN)
- 1 view
Facebook comments