Skip to main content

DP2KBP3A Lambar Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Lampung Barat, Tuntasonline.id - Dinas P2KBP3A melaksanakan Kegiatan pelatihan manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan di Hotel Ono dari tanggal 26-27 Agustus 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 2 Bidang perekonomian dan pembangunan Pirwan, yang dihadiri oleh Plt DP2KBP3A Budi Kurniawan, serta Anggota Satgas PPA se-Kabupaten Lampung Barat dan masing-masing kecamatan. 

Dalam penyampaiannya Kabid PP Gusti Putriana mewakili Plt Kadis DP2KBP3A menyampaikan untuk peserta kegiatan pelatihan masing-masing Kecamatan mengirimkan 2 orang peserta jadi jumlah peserta 30 orang. 

Lebih lanjut, Gusti mengatakan kegiatan ini dari tanggal 26-27 Agustus dengan di isi oleh pemateri, Ketua Forum Puspa dan Anggota Forum Puspa Provinsi Lampung, Ketua LBH, Polres Lampung Barat, Peksos Kemensos dam Organisasi Puspaga. 

"Kegiatan tersebut ialah memberikan pelatihan untuk penanganan kasus-kasus  kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak adalah sebuah tim atau unit yang dibentuk untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi," ujarnya. 

Tujuan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak adalah:

1. Melindungi : Melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.
2. Mendukung : Memberikan dukungan dan bantuan kepada korban kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi.
3. Mencegah : Mencegah terjadinya kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Fungsi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak antara lain:

1. Penanganan Kasus : Menangani kasus-kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
2. Pelayanan Korban : Memberikan pelayanan kepada korban kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi, seperti konseling, bantuan hukum, dan bantuan medis.
3. Pengawasan : Mengawasi dan memantau situasi perempuan dan anak di masyarakat.
4. Kerja Sama : Bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti kepolisian, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat sipil, untuk melindungi perempuan dan anak.

Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dibentuk oleh pemerintah, lembaga sosial, atau organisasi masyarakat sipil, dan dapat beroperasi di tingkat nasional, regional, atau lokal.
Tugas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah:

1. Menerima dan Menangani Laporan : Menerima dan menangani laporan kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
2. Melakukan Investigasi : Melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi.
3. Memberikan Bantuan : Memberikan bantuan kepada korban kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi, seperti konseling, bantuan hukum, dan bantuan medis.
4. Mengkoordinasikan dengan Lembaga Lain : Mengkoordinasikan dengan lembaga lain, seperti kepolisian, lembaga sosial, dan organisasi masyarakat sipil, untuk melindungi perempuan dan anak.
5. Mencegah Kekerasan : Mencegah terjadinya kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak melalui edukasi dan kampanye.
6. Mengawasi dan Memantau : Mengawasi dan memantau situasi perempuan dan anak di masyarakat untuk mengidentifikasi potensi kekerasan dan eksploitasi.
7. Memberikan Rekomendasi : Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga lain untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.

Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, Satgas PPA dapat membantu melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak.(WN)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size