Skip to main content
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Human Trafficking

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Human Trafficking

Batu Bara, Tuntasonline.com - Polres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pimpin Press Release Kasus Perdagangan orang atau Human Trafficking Penyeludupan Manusia, di Halaman Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Selasa (27/4/2021).

Sebelumnya telah di beritakan pada Minggu (25/4/2021) sekitar Pukul 01: 00 Wib, telah diamankan 31 Tenaga Kerja Asal Indonesia (TKI) yang akan di berangkatkan ke malaysia di tangkahan Pematang Polong dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan lima Puluh oleh Polsek Lima Puluh.

Para TKI Ilegal diamankan oleh Polsek Lima Puluh berawal dari informasi warga pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 00.30 wib, yang melaporkan tentang adanya orang akan dibawa ke Negara Tetangga

Dari hasil pengamanan para TKI didapat Barang Bukti berupa satu unit Perahu mesin berbahan kayu dengan panjang sekitar 16 (enam belas) meter berwarna Hitam-Merah, satu buah paspor Atas Nama Emah dan KTP Beserta Tujuh Belas unit Telphone Genggam.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membekuk Tersangka 5 tersangka Yakni, SB (52) Warga Tanjung Balai Berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan.

RB (42), Warga Tanjung Balai berperan sebagai pengantar para penumpang kelokasi keberangkatan,  AR (42) Warga Desa Gambus Laut yang berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan.

Sedangkan yabg lainnya, MH 26 Warga Tanjung Balai berperan sebagai awak KapalSerta RA, 27 Tahun, warga kisaran berperan sebagai pengurus penumpang.

Dari perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 120 ayat (1) dan ayat (1) UU Rp Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size