DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna ke-14
Nunukan, TuntasOnline.id - 30/07/2024, DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023/2024.
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan beserta anggota Wakil Bupati Nunukan H Hanafia SE MM, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nunukan, Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan, Para Asisten, Kepala Badan/Dinas/ Instansi vertikal, Kepala BUMN, dan BUMD, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat.
H Hanafiah SE MM menyampaikan Gelar Rapat paripurna perwakilan rakyat Daerah kabupaten Nunukan dengan Agenda penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plafon Anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Nunukan, tahun Anggaran 2024.
Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Nunukan ke-14 masa persidangan III tahun.
Dalam perumusan PPAS dan APBD Kabupaten Nunukan yang diarahkan pada penyesuaian atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang mendesak berdampak kepada masyarakat dengan memperhatikan sisa waktu tahun anggaran berjalan dengan efektif.
Sebagai respon pemerintah kabupaten Nunukan terhadap kebijakan pemerintah pusat telah dilakukan penggeseran APBD tahun anggaran 2024 guna mengakomodir program pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah Antara lain :
1. Indikator kegiatan kinerja daerah dan ketentuan umum dan bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2024.
2. Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia No :14 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan No : 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan atau dana alokasi umum yang disalurkan secara Nontunai melalui fasilitas trieasury deposit facility.
3.keputusan Gubernur Kalimantan Utara No : 188.44/k.45/2024. tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga pendidikan kabupaten/kota dalam provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024.
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No : 188.K.37/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis ekologi provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024.
Pendapatan :
Pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1 triliun 837 miliar 974 juta 248 ribu 257 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar ( 1 triliun 987 miliar 304 juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51% kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah dengan rincian :
1. PAD asli daerah yang semula di anggarkan sebesar 104 miliar 176 juta 542 ribu 730 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 miliar 069 juta 546 ribu 444,14 sen rupiah atau naik 13,26% .
2. Pendapatan transfer : pendapatan semula sebesar 1 triliun 724 miliar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi Rp. 1 triliun 855 miliar 132 juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%
3. Lain lain : pendapatan daerah yang sah semula sebesar 9 miliar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 miliar 074 juta 825 ribu rupiah.
Belanja daerah : Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 proyeksi belanja semula sebesar 2 triliun 020 miliar 964 juta 995 ribu 989 rupiah bertambah menjadi 2 triliun 293 miliar 991 juta 609 ribu 770,01sen rupiah atau naik sebesar 11,90% dengan komposisi belanja operasi semula sebesar : 1 triliun 170 miliar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi : 1 triliun 240 miliar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%
Belanja Modal semula di anggarkan sebesar Rp. 542 miliar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 632 milyar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naik 14,25%.
Belanja tidak terduga semula sebesar : 15 miliar 360 juta rupiah setelah perubahan tidak mengalami perubahan.
Belanja bantuan keuangan sebesar 292 miliar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi Rp.405 miliar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,28%
Penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 miliar sebesar 990 juta 747 ribu 732 rupiah setelah audit badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi 309 miliar 687 juta 310 ribu 511,37 sen rupiah atau bertambah 39, 94%.
Pengeluaran pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 miliar rupiah pengeluaran pembiayaan di rencanakan untuk penyertaan modal dan penutup defisit atas selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024.
H Hanafiah SEMM selaku Wakil Bupati Nunukan atas penyampaian sambutan dan laporan rancangan KUA dan PPAS perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 selesai di bacakan Dan tidak lupa beliau mengucapkan terima kasih.(SRF)
- 45 views
Facebook comments