DPRD Lebong Gelar Paripurna, Bahas Raperda Raperda Pengarusutamaan Gender
Lebong, TuntasOnline.id – Bertempat di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, DPRD Lebong menggelar Rapat Paripurna Raperda Pengarusutamaan Gender.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Supra Budi, S.Sos., M.Si., mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesungguhan dan kerja kerasnya sehingga raperda tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dapat disetujui.
“Kami menyadari bahwa dalam pembahasan raperda ini terkadang terjadi perbedaan pendapat akibat dari sudut pandang dalam mencermati sebuah permasalahan. Namun, perbedaan ini justru menjadi masukan yang sangat berarti untuk kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah kita untuk menuju Lebong maju dan berkeadilan,” ujar wabup.
Wakil Bupati Lebong juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lebong tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender. Dengan disahkannya raperda tersebut, wabup mengharapkan agar dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Lebong di masa yang akan datang.
“Draft raperda ini akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa bupati wajib menyampaikan rancangan perda kabupaten kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda kabupaten dari pimpinan DPRD kabupaten untuk mendapatkan nomor register perda,” ujar wabup.

Wakil bupati juga mengatakan, setelah menerima nomor register nanti, raperda akan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah terbit nomor register, maka raperda akan diundangkan menjadi perda dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebong,” tutup wabup.
- 8 views
Facebook comments