BKN RI Setujui Penerapan Manajemen Talenta Usulan Pemkab Lebong
Lebong, TuntasOnline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN RI Nomor 754 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong yang ditandatangani Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif.
Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi manajemen kepegawaian di Kabupaten Lebong. Melalui sistem Manajemen Talenta, seluruh proses promosi, mutasi, dan pengembangan karier ASN akan dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta potensi yang terdokumentasi dalam aplikasi MyASN dan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA).
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas dukungan BKN RI yang telah memberikan persetujuan setelah melalui proses koordinasi yang intensif.
"Alhamdulillah, berkat koordinasi yang intens, usulan penerapan Manajemen Talenta ASN yang kami ajukan akhirnya disetujui BKN RI. Ini merupakan langkah besar untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan berbasis merit di Kabupaten Lebong," ujar Azhari usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lebong, Selasa (14/7/2026), didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Lebong, Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si.
Dengan telah diterbitkannya persetujuan tersebut, Pemkab Lebong dapat segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong pada berbagai jenjang eselon berdasarkan hasil pemetaan kompetensi ASN melalui aplikasi SIMATA.
Penerapan Manajemen Talenta memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya meningkatkan efisiensi anggaran karena tidak lagi memerlukan mekanisme seleksi terbuka untuk setiap pengisian jabatan, mempercepat proses pengisian jabatan melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Manajemen Talenta, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara objektif tanpa intervensi politik maupun praktik pungutan liar.
Selain itu, sistem ini juga mendorong peningkatan kinerja ASN melalui evaluasi berkala berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh ASN yang memenuhi persyaratan kompetensi dan kinerja untuk menduduki jabatan sesuai kapasitasnya.
Bupati Azhari juga menjelaskan bahwa ASN yang sebelumnya dikenai sanksi terkait pelanggaran netralitas politik tetap memiliki kesempatan yang sama setelah masa sanksinya berakhir.
"Berdasarkan inventarisasi, masa sanksi bagi rekan-rekan tersebut berakhir pada bulan Agustus nanti. Mereka sudah masuk dalam kategori Box 7, 8, dan 9 di aplikasi MyASN. Kami tetap berkoordinasi dengan BKN terkait hal ini," jelasnya.
Terkait agenda mutasi dan pengisian jabatan, Azhari menyebut pelaksanaannya akan dilakukan setelah hasil asesmen sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai.
"Kami masih menunggu hasil asesmen yang sudah dilakukan. Setelah hasilnya keluar, proses pengisian jabatan akan berjalan beriringan dengan pelantikan melalui sistem Manajemen Talenta, termasuk untuk posisi Sekretaris Daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini Kabupaten Lebong menjadi salah satu dari dua kabupaten di Provinsi Bengkulu yang telah memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta ASN dari BKN RI, bersama Kabupaten Kaur. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Lebong dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.


- 3 views
Facebook comments