Skip to main content

Pemkab Lebong Serahkan Empat Raperda ke DPRD, Fokus Tata Kelola dan Tanggung Jawab Perusahaan

Lebong, TuntasOnline.id – Bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten Lebong mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD. Salah satu di antaranya merupakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin 13 Juli 2026.

Raperda tersebut diajukan sebagai bagian dari mekanisme formal pengelolaan keuangan daerah. Setelah disahkan menjadi peraturan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dapat ditetapkan dan dimanfaatkan dalam penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Pemkab Lebong juga mengajukan tiga raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan Pekerja Sosial dan Pekerja Rentan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), serta Raperda terkait pengelolaan barang milik daerah.

Menurut pemerintah daerah, ketiga raperda tersebut diajukan karena aturan yang menjadi dasar hukumnya telah mengalami perubahan, baik pada tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Oleh karena itu, regulasi daerah perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus Raperda tentang CSR, pemerintah daerah menilai perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi memadai karena masih bersifat sukarela. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan maupun menyalurkan program tanggung jawab sosial mereka.

Saat ini tercatat terdapat 11 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Lebong. Namun, hanya dua perusahaan yang secara rutin menyampaikan laporan pelaksanaan CSR, yakni Bank Bengkulu dan PT PGE (Pertamina Geothermal Energy). Sementara sembilan perusahaan lainnya belum secara rutin melaporkan kegiatan maupun penyaluran dana CSR.

"Sementara sembilan sisanya tidak melapor, jangankan mereka menyalurkan CSR nya, melapor saja tidak, "ucap sekda. 

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berharap seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan dan melaporkan program CSR. Dengan adanya perda baru, perusahaan diharapkan tidak hanya menyampaikan laporan secara berkala, tetapi juga menyalurkan program CSR melalui Pemerintah Kabupaten Lebong agar lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"Ya, dengan perda itu kita bisa menekan mereka dalam tanda kutip, mengajak bersama-sama untuk membangun Kabupaten Lebong ini melalui dana CSR.
Jadi tidak lagi mereka diam apalagi tidak menyalurkan bantuan, "ujar Sekda. 

Pemerintah daerah berharap keberadaan perda tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kabupaten Lebong. Dengan demikian, kontribusi perusahaan melalui program CSR dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

"Nah dengan kita usulkannya raperda ini, kita berharap teman-teman itu punya tanggung jawab yang sama sehingga mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan termasuk juga untuk menyalurkan CSR-nya melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, "tutup Sekda.

T

Facebook comments

Adsense Google Auto Size