Bongkar Rumah, Residivis di Batu Bara Ditangkap Polisi
BATUBARA, Tuntasonline.id - FM alias PP (34) warga VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Pipin yang juga residivis itu diamankan karena melakukan pencurian dan pemberatan di rumah korban Farida Dameria Siahaan yang berada di Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar mengatakan, Pipin diamankan saat berada di belakang Sekolah SD di Dusun Desa Simpang Gambus, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 01:30 Wib.
Abdi menjelaskan peristiwa terjadi, Selasa (22/8) saat korban sedang tidak berada dirumahnya.
"Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping kanan dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar," ujar Abdi.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan barang berharga, 2 buah jam tangan kuning emas, 2 buah jam tangan warna silver, perhiasan berlian berbentuk cincin listring 3 buah, 1 buah cin-cin mata mutiata besar pengikat emas, 1 pasang kerabu ronyok berbahan berlian, kerabu mata satu berbahan berlian, 3 buah kalung emas, uang tunai Rp. 1 juta dan 1 unit Hp Samsung warna hitam.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Indrapura dan dijerat pasal 363 KUHP," ungkapnya.(Zfn/TO)
- 17 views
Facebook comments