Begini Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bengkulu
Kota Bengkulu, TuntasOnline.id - Begini cara mengurus Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu mulai persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu penerbitan.
Persyaratan Akta Kematian
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian dari Dukcapil Kota Bengkulu.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit / para medis (asli)
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
- Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi Paspor yang meninggal dunia
- Fotokopi Visa yang meninggal dunia
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi KTP-el yang meninggal dunia bagi pemilik KITAP
- Fotokopi SKTT yang meninggal dunia bagi pemilik KITAS
Persyaratan Pelaporan Kematian Luar Negeri
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu
- Fotokopi Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
- Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Fotokopi paspor yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
- Fotokopi KTP-el pelapor
Alur Pelayanan
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
- Datang ke Kantor Dinas
- Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Oleh Petugas
- Penandatanganan Buku Pendaftaran
- Pengambilan Resi
- Produk Diambil
Jangka Waktu Penerbitan
7 Hari Kerja. (Adv)
- 52 views
Facebook comments