Pahami Perbedaan Persyaratan 5 Janis Layanan Kepengurusan KK
Kota Bengkulu, TuntasOnline.id - Ayo kenali lima jenis kepengurusan adminitrasi Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu.
1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK Dari Yang Sebelumnya)
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
- Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor
2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
- KK asli
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
- Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah – Datang Luar Negeri
- Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP, Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor
3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
- KK asli
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Sebab Meninggal: akta kematian
- Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
- Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)
4. Persyaratan KK Yang Hilang
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
5. Persyaratan Perbarui KK Karena Pindah Alamat, Pembetulan Nama, Atau KK Rusak
- KK asli
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
Alur Layanan
- Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
- Datang Ke Kantor Kecamatan
- Pengambilan Resi
- Produk Diambil
- Jangka Waktu Penerbitan 7 Hari Kerja(Adv)
Bagikan
- 76 views
Facebook comments