Skip to main content

Pahami Perbedaan Persyaratan 5 Janis Layanan Kepengurusan KK

Kota Bengkulu, TuntasOnline.id - Ayo kenali lima jenis kepengurusan adminitrasi Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu.

1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK Dari Yang Sebelumnya)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah – Datang Luar Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP, Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

4. Persyaratan KK Yang Hilang

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor

5. Persyaratan Perbarui KK Karena Pindah Alamat, Pembetulan Nama, Atau KK Rusak

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor

Alur Layanan

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar
  2. Datang Ke Kantor Kecamatan
  3. Pengambilan Resi
  4. Produk Diambil
  5. Jangka Waktu Penerbitan 7 Hari Kerja(Adv)

Bagikan

Facebook comments

Adsense Google Auto Size