Skip to main content
Ketua FWP Kecam Keras Tindakan Oknum Kontraktor Larang Wartawan Ambil Foto

Ketua FWP Kecam Keras Tindakan Oknum Kontraktor Larang Wartawan Ambil Foto

Medan, Tuntasonline.com - Ketua Forum Wartawan Polri ( FWP) Zulkifli Tanjung saat di konfirmasi oleh awak media tuntasonline.com mengecam keras tindakan oknum kontraktor  yang melarang seorang wartawan dari media indonesiasatu.co.id untuk mengambil foto hasil pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing, Jum'at (18/6/2021) Sekira pukul 11:30 Wib.

Ketua FWP menyebutkan, "Semua pihak harus mengetahui UU Pers, karena Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers," ujar Zulkifli.

Ketua FWP menambahkan, "wartawan bekerja mengacu kepada Undang -undang, karena Pers adalah lembaga sosial yang tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam tulisan, suara, gambar serta data dan gerafik, " tambahnya.

"apa yang dilakukan wartawan indonesiasatu.co.id sudah benar, karena ingin mengontrol proyek APBN tahun 2021 yang pekerjaannya berada di ruang publik, apabila ada oknum kontraktor yang melarang untuk mengambil foto, maka oknum tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar Undang - undang No 40 Tahun 1999, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), "tutupnya.

Sebelumnya, Oknum pelaksana pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai sikambing yang berada di Jalan Setia Budi, Tanjung Rejo  Kecamatan Medan sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, melarang awak media mengambil foto yang berada di ruang publik, Kamis (17/6/2021) Sekira pukul 09:13 Wib.

Pada saat awak media indonesiasatu.co.id ingin mengambil foto hasil pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai sikambing yang menghabiskan biaya sekitar 5.2 M, yang memakai sumber biaya APBN tahun 2021 yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT.Karya Muda Indah,  awak media dilarang mengambil foto oleh oknum petugas pelaksana di lapangan, menurut oknum pelaksana dilapangan hanya PU dan pengawas yang bisa mengambil foto hasil pekerjaan tersebut.

"Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial control tidak bisa mengambil foto," ujar oknum pelaksana lapangan dengan nada tinggi.

Awak media juga tidak boleh menanyakan siapa nama pengawas proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai sikambing.

"Abang tidak boleh tanya - tanya begitu bang, abng tidak boleh ambil foto walaupun ini konsumsi publik, dari PU kita dibilang begitu," ujar oknum pelaksana yang disaksikan oleh warga setempat yang berinisial Da (40) Tahun dan saudara FA (40) Tahun serta IR (20) Tahun.
(ET/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size