Dana Desa Tahap III TA 2019 di Tiga Desa Tidak Cair, Ini Penyebabnya
Batubara, Tuntasonline.com- Dana Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.089.853.800,00.- yang berasal dari sisa dana pencairan tahap III (40%), di tiga desa akhirnya di kembalikan ke kas Negara.
Berdasarkan keputusan Permenkeu No. 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa yang diubah dengan Permenkeu No. 40 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa pada tanggal 30 Desember 2020 melalui PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh.
Dana desa yang di kembalikan ke kas Negara disebabkan, Desa tidak dapat menyelesaikan tepat waktu berkas pengelolaan Dana Desa Tahap II, Sehingga dana tersebut tidak dapat direalisasikan pada usulan rekomendasi pencairan tahap III 40% dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) tertanggal 31 Desember 2019 yang di antaranya, Desa Jati Mulia Kec. Nibung Hangus sebesar Rp 303.439.400, sedangkan Desa Bogak Kec. Tg. Tiram sebesar Rp. 478.546.600, serta Desa Gunung Rante Kec.Talawi sebesar Rp. 307.867.800.
Dari LHP BPK RI tahun 2019 menyatakan
bahwa telah merekomendasikan kepada Dinas PMD agar menyampaikan laporan sisa anggaran dana desa yang tidak dapat di cairkan kepada PPKD mulai dari tanggal 31 Desember 2019 atas keputusan Bupati Batubara No. 4 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana Desa di setiap desa Kabupaten Batubara yang terdiri dari 3 desa tersebut.
Menurut Kepala BPKAD H. Hakim menyatakan bahwa dia nya hanya memahami masalah administrasi pencairan dana desa yang telah memenuhi syarat dan melengkapi berkas (dokumen) usulan dari leading sektor terkait, Katanya
Kalau masalah teknis macam mana mereka gunakan uang itu saya tidak tahu, tapi kalau masalah administrasi pencarian yang telah memenuhi syarat ketentuan dan dinas BPPKAD adalah wadahnya, maka tidak ada alasan untuk tidak saya cairkan apabila itu memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku.Ujar Hakim
Lanjutnya lagi, Uang itu berada di RKUD hingga akhirnya di kembalikan ke kas Negara Kementerian Keuangan RI atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara dengan jumlah kuitansi pembayaran sebesar Rp. 1.096.327.159,00.- melalui Bank Sumut 262 Cabang Lima Puluh pada tanggal 30 Desember 2020.
Jika tidak dikembalikan sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan,maka Kab. Batu Baea tidak akan mendapatkan sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini.Tegas Hakim.
Di konfirmasi Kepala desa Bogak Khalik Nasution (Tuah) terkait hal tersebut,Jum'at(13/1/2020), ia mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya melakukan permohonan pengusulan untuk dapat mencairkan dana desa kepada Dinas PMD, namun dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi kendala terhadap pencairan dana desa tahap III yang telah di usulkan melalui surat pengantar dari pihak Kecamatan Tg Tiram kepada Dinas PMD hingga dana itu kini kembali ke kas Negara.
Memang ada pengusulan untuk meminta kepada Dinas PMD Batubara agar dapat merekomendasikan pencairan tahap III 40% dari anggaran yang telah ditetapkan melalui rincian penerimaan dana desa, namun kita tidak mengetahui apa yang menyebakan dinas PMD tidak mau merekomendasikan agar dapat merealisasikan pencairan dana desa tahap III tersebut." Ujar Kades Bogak
"Memang saya akui ada masalah terhadap pelaporan penggunaan keuangan dana desa tahapan sebelumnya yang belum selesai terhadap laporan realisasi pengelolaan dana desa Bogak.Tapi itu tetap akan kita selesaikan untuk persiapan administrasi pencairan tahap berikutnya dan tentunya kita meminta batasan waktu terhadap pelaporan penggunaan keuangan dana desa untuk tahap sebelumnya sehingga permohonan untuk pencairan dana desa tahap III demi pembangunan desa yang berkelanjutan dapat terealisasi sebagaimana ke peruntukannya." Pungkas Khalik Nst
Sebelumnya, wartawan media ini coba mengkonfirmasi Kadis PMD Batubara Rahadiansyah,mengatakan bahwa, " Pencairan dana desa tahap III sebesar 40% tidak dapat dicairkan disebabkan administrasi pelaporan tahap sebelumnya tidak di selesai kan oleh desa yang bersangkutan, sehingga pencairan dana desa tahapan selanjutnya tidak dapat dicairkan. Untuk info lebih lanjut, tanyakan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di Kota Tanjung Balai yang lebih memahami secara teknis pencairan dana desa Se Kab. Batu Bara." Ungkap Rahadiansyah
Perlu diketahui bahwa dana desa berasal dari APBN di peruntukkan bagi desa agar dapat digunakan seluas-luas nya demi pembangunan desa,pembinaan serta pemberdayaan warga desa. Namun bagi kalangan masyarakat Batu Bara sangat menyayangkan atas mengembalikan dana desa ke Kas Negara, Sementara Pemkab. Batubara upaya untuk menjolok dana pusat agar turun ke daerah jarang teralisasi,konon pula dana desa bersumber dari APBN dalam kesempatan nya untuk digunakan demi pembangunan desa kini kembali ke Kas Negara.(Zfn/TO)
- 119 views
Facebook comments