Tak Hanya Razia, Walikota Dedy Perkuat Peran Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja
Bengkulu, TuntasOnline.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Surat Edaran Nomor 116/20 Tahun 2026 telah memberlakukan jam malam bagi pelajar.
Namun, di balik ketegasan aturan tersebut, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa peran orang tua adalah kunci utama dalam membentengi anak dari pengaruh buruk geng motor dan kenakalan remaja.
Dedy mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga moral dan keselamatan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau aparat keamanan.
Menurutnya, kepedulian orang tua di rumah merupakan garda terdepan untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas yang kerap terjadi akhir-akhir ini.
"Kalau kita sebagai orang tua abai dan membiarkan anak-anak kita berkeliaran tanpa tujuan hingga larut malam, mau jadi apa masa depan mereka? Orang tua harus tahu dengan siapa anaknya berteman dan apa yang mereka bawa di dalam tas atau motornya," tegas Dedy.
Dalam kebijakan ini, orang tua diminta memastikan anak-anak mereka berada di rumah pada dua waktu krusial. Waktu edukasi (18.00-21.00 WIB), orang tua diharapkan mendampingi anak untuk mengaji dan belajar, menciptakan suasana rumah yang kondusif untuk pengembangan diri.
Waktu istirahat (jam 21.00 WIB), orang tua dilarang membiarkan anak keluar rumah kecuali untuk urusan mendesak dan wajib dalam pendampingan wali.
Sebagai bentuk penegasan, Pemkot Bengkulu akan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri dalam pengawasan lapangan. Jika ditemukan pelajar yang melanggar, pihak berwenang akan langsung memanggil orang tua yang bersangkutan.
Langkah ini diambil agar orang tua sadar akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas luar rumah putra-putri mereka.
Selain pengawasan di rumah, Walikota juga mengajak orang tua untuk mendorong anak-anak mereka aktif dalam kegiatan Remaja Islam Masjid (Risma). Program pembinaan yang berkolaborasi dengan BAZNAS, MUI, dan Kemenag ini bertujuan untuk mengisi waktu luang remaja dengan kegiatan yang lebih positif dan religius. (**)
- 16 views
Facebook comments