Skip to main content

Sengketa Lahan, PT Pelindo Nunukan dan Ahli Waris Dipertemukan Dalam Rapat Klarifikasi 

Nunukan, TuntasOnline.id - Permasalahan Lahan Sengketa, PT Pelindo Nunukan dan Ahli Waris dipertemukan dalam satu meja pada Rapat Klarifikasi pada Kamis (30/01/2025).

PT Pelindo Nunukan dinilai menempati Sebuah lahan sengketa Ahli waris dengan keluasan 9 hektar. Rapat klarifikasi ini, dilaksanakan di Kantor Kelurahan timur Kabupaten Nunukan, dihadiri Lurah Kelurahan Desa Nunukan Timur yang baru, dan Mantan Lurah, Sekertaris desa, Camat, BPN, Babinsa TNI/Polri Kuasa Hukum dan Pemilik Lahan.

Lurah menjelaskan, dalam pertemuan ini hanya pertemuan klarifikasi, tentang lahan yang di duduki oleh PT.Pelindo jalan pelabuhan Tunon Taka, bahwa arsip lahan Pelindo tidak ada dipegang oleh kelurahan. Mengingat BUMN adalah instansi harus melalui Kantor pusat maka kami tidak memegang arsip lahan yang bersengketa tersebut.

Sebagai Pemilik Lahan H Rustam yang memberikan kepercayaan terhadap Kuasa Hukumnya Rina Handayana SH menanyakan, kepada Badan Pertanahan Negara agar bisa memperlihatkan surat status Lahan PT Pelindo tentang lahan tersebut. Akan tetapi Badan Pertanahan Negara kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, bersikeras untuk memberikan data tersebut mengingat dengan adanya  peraturan dan undang-undang publikasi Nomor: 6 tahun 2013/ PERKABAN tentang publikasi dan Informasi.

Badan pertanahan Negara (BPN) menjelaskan, kepada Rina Handayana.S.H. selaku Pendamping Hukum Pemilik Tanah H Rustam bahwa PT Pelindo beralamatkan Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Lahan seluas 9 hektar tanpa dokumen yang jelasan saat mengajukan pendaftaran lahan dan mengunakan surat pernyataan, di bawah tahun 2000, pada saat itu, BPN masih menggunakan peraturan pemerintah Nomor : 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. dengan alasan BPN tidak bisa menunjukkan kepada hak kuasa hukum pendamping, berdasarkan  undang undang Nomor : tahun 2013 (PERKABAN) publikasi dan informasi yang bisa di akses dan tidak bisa diakses, terkecuali orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size