Revitalisasi SMAN 1 Liwa Diduga TMS, Rehap 14 Ruang Gunakan Dana Talangan 1,8 M
Lampung Barat, TuntasOnline.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Liwa, Lampung Barat melakukan kegiatan rehabilitasi 14 ruang Sekolah melalui program Revitalisasi dengan anggaran 1,8 milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diakui menggunakan anggaran talangan.
Dari 14 ruang yang dilakukan perbaikan (Rehap) ditemukan adanya dugaan kejanggalan seperti ruang kelas yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan sesuai aturan program revitalisasi sekolah.
Dalam aturan Program Revitalisasi menyebut Kriteria utama program Revitalisasi Satuan Pendidikan (sekolah) berfokus pada perbaikan sarana dan prasarana yang rusak berat atau kurang memadai. Program ini diprioritaskan untuk sekolah yang telah terdata dalam Dapodik dan memiliki lahan milik sendiri yang tidak bersengketa.
Sementara dari semua ruang yang dilakukan perbaikan ( Rehap) diduga tidak memenuhi kriteria dalam program revitalisasi untuk dilakukan perbaikan dikarenakan ruang tersebut tidak dalam keadaan rusak berat. Dan hanya bisa dilakukan perbaikan menggunakan anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Berdasarkan Sumber Data Laporan Dapodik SMA Negeri 1 Liwa Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Tahap satu dan dua berjumlah total RP.1.651.200.000.., sementara Untuk Tahun 2025 di tahap satu dan dua berjumlah Rp.1.612.800.000,, Dengan Aitem Kegiatan Yang Berpariasi untuk Anggaran Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah, dan masih banyak aitem lain diluar anggaran sarpras yang menggunakan Dana Bos.
Tak hanya itu saja, dugaan kejanggalan lain seperti para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. tidak diberikan jaminan kesehatan seperti BPJS ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku dalam program revitalisasi yang menggunakan anggaran APBN.
Anehnya saat wartawan media ini menanyakan soal sumber anggaran revitalisasi tersebut, Darmawan yang merupakan salah seorang guru setempat mengaku bahwa anggaran tersebut menggunakan anggaran talangan senilai 1,8 Milyar.
"Iya lagi di rehap, anggaran 1,8 milyar itu menggunakan anggaran talangan. " Ucapnya
Namun secara aturan formal, dana revitalisasi sekolah tidak boleh ditalangi menggunakan anggaran operasional sekolah lain (seperti Dana BOS) atau melalui pinjaman yang membebani kas sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan bahwa seluruh pembiayaan, mekanisme pencairan, dan penggunaan dana bantuan pemerintah untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku resmi.
Termin Pertama (70%): Ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan untuk memulai pekerjaan awal.Termin Kedua (30%): Baru akan dicairkan oleh pemerintah setelah progres fisik pembangunan di lapangan terverifikasi telah mencapai minimal 50 persen.(WN)
- 85 views
Facebook comments