Skip to main content

Pemkab Karo Klarifikasi Penggunaan Barang Milik Daerah yang Dipinjam Pakai oleh Kejari

Karo,TuntasOnline.id - Pemerintah Kabupaten Karo, melalui ,Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting yang juga sebagai Pengelola Barang Milik Daerah didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sri Harmonista Br Kaban menjelaskan bahwa perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas operasional kepada Kejaksaan Negeri Karo telah dilakukan pada Tahun 2024 berdasarkan surat permohonan resmi Kejaksaan Negeri Karo.

Pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan dinas operasional kepada Kejari Karo, "Pungkas Sekda di Karo Command Center Kantor Bupati Karo, Kamis(2/4/2026)

Diketahui bahwa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, S.H, M.Si, Kejatisu, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dan Komjak terkait  kasus dugaan Mark up proyek pembuatan vidio profil desa yang menjerat vidiografer Amsal Sitepu yang merupakan pekerja kreatif, pada Kamis 2 April 2026 di. Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan ada menyebut, Bupati Karo memberikan bantuan beberapa Kendaraan dinas kepada Kejari Karo, sehingga hal ini menjadi viral di media online, media elektronik dan media sosial (wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size