Nunukan Diusulkan Mekar Jadi DOB Kabudaya Luas Wilayah Jadi Dasar Utama
Nunukan, TuntasOnline.id - Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi pusat perhatian dalam diskusi publik, mengenai usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan,(KABUDAYA) diskusi melibatkan berbagai tokoh.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menjelaskan, Akademisi, dan forum. Daerah hanya mengusulkan, sedangkan pusat yang menentukan, menjelaskan ke Awak Media, Sabtu 15/3/2025.
Hermanus, menyoroti betapa pentingnya sumber daya Manusia, yang berkualitas dan memadai, untuk mengelola wilayah luas. Namun hingga kini, belum ada peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi payung hukum pemekaran.
Nunukan masih berpedoman, pada (PP) Nomor 78 tahun 2017. Sementara turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 belum di terbitkan. Diskusi juga menyoroti potensi SDA dan SDM Kaltara. Hermanus menyebut hasil produksi, hutan Non kayu yang diminta pasar Eropa, seperti Swiss, sebagai peluang ekonomi yang perlu dipetakan.
"Kami, ingin ada sinergi, antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat kelembagaan SDM, serta membuka lapangan usaha berbasis potensi lokal.
terkait kehadiran Antropolog Swiss, Hermanus menjelaskan, bahwa kunjungan tersebut, Murni untuk pengamatan akademik, bukan dukungan langsung yang di minta Pemkab Nunukan," ungkapnya.
Ismit Mado, salah satu pembicara, memperkuat argumen tersebut dengan menekankan luas wilayah kaltara yang mencapai 20% dari luas seluruh provinsi Kalimantan Utara. dia juga menekankan soal kekayaan Migas, tambang batu bara, dan SDM lokal yang siap mengelola wilayah.
Luas wilayah ini menjadi dasar utama, untuk pemekaran guna, mendekatkan pelayanan publik, potensi sudah jelas, tinggal keberanian untuk mengelolanya. Katanya.
Senanda dengan itu, pengamat ekonomi daerah Eko Prasojo, menyatakan bahwa pemekaran di kaltara, bertujuan memperkuat kendali dan pelayanan masyarakat di wilayah yang sulit di jangkau. Ia menilai pemekaran kabupaten/kota, di kaltara penting untuk memperkuat wilayah strategis ini.
Landasan hukum pemekaran, merujuk pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kabupaten induk membantu Infrastruktur daerah baru. selain pemekaran Nunukan, menjadi DOB (Kabudaya) terdapat pula usulan pemeka ran, Kabupaten Malinau DOB (Apau Kayan) dan Kabupaten Bulungan DOB (Tanjung Selor).
(SRF)
- 18 views
Facebook comments