Skip to main content
Penyerahan Bantuan Kepada Nelayan Trawl Kabupaten Mukomuko

Bentrok Nelayan, Ini Kata Kadis DKP Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Tuntasonline.com - Terkait Bentrok Nelayan Trawl dengan Nelayan Tradisional hari ini Jumat (5/4) yang diduga mengakibatkan Luka-Luka, ini Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DKP Provinsi.

Informasi terhimpun, 1 unit Kapal DKP dengan 6 Personil Polair, TNI AL , KSKP dan Pers DKP Privinsi Bengkulu menjemput Korban yang saat ini berada di Pulau Tikus.Saat ini massa dari masyarakat Nelayan Trawl berkumpul di area Jembatan pulau Baai, untuk menanti korban.

Kedua korban tersebut diduga ditembak oleh Nelayan Tradisional Pasar Palik, Kecamatan Air Besi , Bengkulu Utara.Kedua korban merupakan awak kapal Asvi  06 dengan Nama tekong Cundu.Kejadian ini dilaporkan oleh haji Asek sekira pukul 08.00 WIB setelah mendapat telefon dari Tekong Cundu.

Wakapolda, Dir Krimsus, Dir Krimum, Dansat Brimob, Palaksa Lanal, AKBP Hilal Najmi (Pamen Polair) berada di Dermaga Pelindo untuk memantau situasi.2 Pleton Pers Polres Bengkulu dipimpin Wakapolres Bengkulu standby di Mako KSKP untuk antisipasi aksi Massa. Sebelumnya 4 Kapal Nelayan Trawl berangkat ke laut dengan tujuan menjemput Korban dan rekan rekannya. Situasi di sekitar Dermaga Pulau Baai dan Perkampungan Nelayan Kelurahan Sumber Jaya masih berjalan seperti biasa, hanya ada Konsentrasi Massa sekira 200 Orang. 

Plt Kepala DKP Ivan Syamsurizal melalui Whatsapp mengatakan Seharusnya Nelayan Trawl dan sejenisnya sesuai Kepres 39/1980, UU No 31/2004 jo UU no 45/2009, dikuatkan dgn Permen KP no 71/2016, dilarang beroperasi di seluruh wilayah RI tentunya termasuk Bengkulu.

" karena pokok persoalannya sdh jelas, secara aturan trawl dan sejenisnya sesuai Kepres 39/1980, UU No 31/2004 jo UU no 45/2009, dikuatkan dgn Permen KP no 71/2016, dilarang beroperasi di seluruh wilayah RI tentunya termasuk Bengkulu," Jelas Ivan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pembina teknisbdan Adminitrasi, berkomitmen melaksanakan aturan itu dengan tidak mengeluarkan berbagai perizinan usaha terkait perikanan tangkap yang mengunakan Alat Trawl, imbuh Ivan.

"Pemprov sbg pembina teknis dan adm, berkomitmen melaksanakan aturan itu dgn tdk mengeluarkan berbagai perizinan usaha terkait perikanan tangkap yg menggunakan alat trawl,"Imbuhnya.

Ivan Menambahkan Apabila Terkait penegakan hukum untuk pelanggaran Aturan-aturan tersebut, merupakan ranah aparat penegak hukum, kami dibantu PPNS dalam proses hukum sebagai Saksi Ahli.apabila sepanjang tidak ada upaya tegas agar trawl tidak beroprasi kejadian ini akan terus berlanjut.

"Adapun penegakan hukum utk pelanggaran aturan2 tsb, merupakan ranah aparat penegak hukum, kami dibantu ppns akan membantu dlm proses hukum sbg saksi ahli. jd mnrt hemat kami, sepanjang tdk ada upaya tegas agar trawl tdk beroperasi, kejadian ini akan trs berlanjut,"Ujar Ivan.

Sepanjang waktu kami terus melakukan Koordinasi dengan Lanal, untuk bagaimana mendorong agar trawl tidak beroprasi lagi, setidaknya diwilayah perairan 12 Mil Laut Bengkulu sehingga tidak terjadi lagi bentrok dengan nelayan Lain. KKP melalui Program peralihan alat tangkap, setiap tahunnya memberikan bantuan alat pengganti sepanjang daerah (Kabupaten/Kota) mengusulkan dilengkapi data Rinci yang harus di Tandatagani Nelayan calon Penerimanya,ujar Ivan.

"Hampir sepanjang wkt kami berkoordinasi dgn Lanal, utk bgmn mendorong agar Trawl tdk beroperasi lg..setdknya di dlm wilayah perairan 12 mil laut Bengkulu shg tdk terjadi bentrok dg nelayan lainnya. KKP melalui program peralihan alat tangkap, setiap tahun memberikan bantuan alat pengganti sepanjang daerah (kab/kota) mengusulkan dilengkapi data rinci yg dittd oleh para nelayan calon penerimanya,"ujar Ivan. 

Program Ini berlaku Bagi kapal Trawl ukuran di Bawah 10 GT, mengacu pada UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, Pengolah, dan Penambak Garam. Kalau ada diatas itu akan ditindak secara Hukum dan tidak ada Program ganti alat Tangkap, DKP Provinsi Bengkulu selama ini sudah menjadi Verifikator dan Untuk sementara tahun 2018 baru Kabupaten Mukomuko yang sudah mengajukan pergantian alat Tangkap, sedangkan Kota Bengkulu belum ada yang mengajukan dengan alasan Alat Tanggap Tidak sesuai keinginan,tutup Ivan.

"Program ini berlaku bagi kapal trawl ukuran di bwh 10 GT, mengacu pd UU no 7/2016 ttg perlindungan nelayan, pembudidaya, pengolah, dan petambak garam. kalo di atas itu arahan kkp akan diproses hukum dan tdk ada program ganti alat tangkap. DKp provinsi mjd verifikator. Trawl di Bengkulu ada di kota dan mukomuko, 2018 baru muko2 yg ajukan penggantian..sdgkan kota belum sama sekali krn alasan tdk sesuai keinginan alat yg dibantunya. ada prasyarat teknis juga utk alat tangkap bantuan itu, tentu harus ramah lingkungan,"Tutup Ivan.(Retra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size