Pj Kepala Desa S6 Terkesan Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa
Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Pj Kepala Desa S6 diduga tidak transparan terkait penggunaan dana desa, Desa S6 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) walaupun anggaran dana desa tahun 2024. Sudah sebagian diterima oleh pihak desa anggaran dari pemerintah pusat.
Perlu diketahui papan APBDes realisasi penggunaan dana desa tahun 2023 dan papan APBDes Perencanaan penggunaan dana desa tahun 2024 sampai sekarang papan APBDes tersebut belum ada dipasang oleh pihak desa sehingga banyak masyarakat menilai penggunaan dana desa di Desa S6 tidak transparansi.
Tujuan pemasangan papan APBDes Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pj Kepala Desa S6 melalui telepon seluler, Pj Kepala Desa menjawab wartawan menyampaikan bahwa pemasangan infografis di desanya harus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menurutnya sampai sekarang belum ada pemasangan papan APBDes tersebut karena Dinas PMD belum diberikan oleh pihak PMD.
"Itu kan dari dinas PMD belum ada datang dari PMD, kalau mau diberitakan silahkan saja," ungkap Pj Solihin Lubis kepada awak media melalui telepon seluler 11/07/2024.(JS)
- 311 views
Facebook comments