Skip to main content

Ini Kata Dewan Edwar Terkait Mutasi Guru

Bengkulu, TuntasOnline.id - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi menyampaikan padangannya terkait mutasi Guru Sekolah Penggerak.

“Sesuai dengan kepmendikbud nomor : 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak,Bukan berarti  guru/kepala sekolah penggerak tidak bisa dimutasi atau dipindahkan.Mungkin saja ada pelanggaran atau hal hal yang bertentangan dengan ketentuan baik itu ketentuan sebagai sekolah penggerak maupun ketentuan lain yang mengikat.”Sebut Edwar Samsi.

t

“Jika memang ada kejanggalan dalam proses mutasi ,silakan yang bersangkutan datang ke komisi IV,”Pungkas Edwar Samsi.

“Sepanjang program bapak Gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada, kita wajib dukung, terutama dibidang pendidikan.”Tutup Edwar Samsi.

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size