Skip to main content
Kantor Pusat KPK

Bupati Lampung Selatan dan 3 Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, TuntasOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Selatan ZH sebagai tersangka. Selain itu beserta menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka.


Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada Konferensi Pers yang dilakukan di Kantor Pusat KPK Jalan Rasuna Said. Kuningan Jakarta, Jumat (27/07).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," katanya.

ZH ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga lainnya yaitu 

  • Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (DPRD) Lampung, ABN
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, AA 
  • Bos CV 9 Naga, GR. 

Basaria juga mengungkapkan, ZH bersama ABN dan AA diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari GR terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan. Serta ABN berperan sebagai pengatur proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Setiap ada yang ingin mengerjakan proyek di Lampung Selatan, Bupati mempercayakan ABN. Jadi, siapa pun harus lewat ABN," ungkapnya.

Basaria mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukannya terkait adanya aliran dana ke PAN, jawaban ini disampaikan Basaria menjawab wartawan yang menanyakan aliran dana ke partai mengingat ZH adalah Ketua DPD PAN Provinsi Lampung.

Pada kasus ini. KPK membidik para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Sebagai pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ReTra).

Facebook comments

Adsense Google Auto Size