Kades Pematang Tengah Tak Hadir, Azhar : Akan Dilakukan Jadwal RDP Ulang
Batu Bara, Tuntasonline.com - Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.
Dirinya mengatakan akan melakukan jadwal ulang hingga Kepala Desa dan Camat turut hadir.
Hal tersebut dikatakan Azhar Amri saat gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait keberatan pemberhentian perangkat desa oleh Kades Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh, Senin (7/6/2021).
Azhar Amri mengatakan "Jangan anggap ketidakhadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas", tegas Azhar politisi Partai Bulan Bintang.
Sambungnya, dari proses pemberhentian Parades Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades.
"Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai peraturan dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan", terangnya
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kasi PMPD) Kabupaten Batu Bara Winy menyayangkan sikap Kades Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Lasson Sidabutar yang berprilaku plin plan.
Dikatakan Winy, tujuannya hadir dalam RDP adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah.
"Setahun yang lalu Kades telah memberhentikan parades dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parades yang diberhentikan ditugaskan kembali. Kami menyayangkan sikap Kades yang berprilaku plin plan. Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parades sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?", tanya Winy.
Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parades harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.
"Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur," pungkas Winy.
Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.
Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang jelas. "Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku", pinta Hadoel Manurung. (Zfn/TO)
- 23 views
Facebook comments