Skip to main content
BNNP Mengelar Press Release

Ungkap Sindikat Shabu,BNNP Gelar Press Release

Bengkulu, tuntasonline.com - Berhasil mengungkap Sindikat Pengedaran shabu serbuk Kristal Biru Seberat 3 Ons,BNNP Mengelar Press Release, pada Jumat (4/5)

Pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus-menerus selama 1 Bulan oleh tim brantas BNNP Bengkulu tentang adanya dugaan sindikat Bandung yang terkoneksi dengan lapas Bentiring akan mengirimkan narkotika jenis sabu Ke Bengkulu dengan modus menggunakan mobil travel jenis toyota innova. Pada (01/05) Tim mengetahui adanya Dua Orang dari Bandung membawa narkotika jenis shabu. 

Kronologisnya pada hari Kamis (03/05) lalu, sekira pukul 06:30 WIB di Jln Raya Manna-Kaur Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan. Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu yang dipimpin AKBP Marlian Ansori melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mobil Toyota Innova dengan Nopol D 1322 ACE yang dikendarai dua orang laki-laki serta dicurigai membawa Barang Narkotika Jenis Shabu. 

Mobil tersebut diberhentikan dan digeledah ditemukan didalam plafon Mobil bagian belakang sebelah kiri satu bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 5 paket serbuk kristal warna biru yang diduga sebagai Shabu seberat 3 ons (300 gram). 

Dalam pengungkapan ini BNNP Bengkulu mengamankan 2 orang pengemudi yang diduga sebagai pengedar dan produsen yaitu AR (22), WA (21)  yang akan menerima narkotika tersebut EK (31). Terduga pelaku diamankan beserta 14 barang bukti diantaranya :

  • 1 Kantong Plastik Warna Merah Merk Sogo yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik indomaret yang berisikan 4 paket serbuk kristal warna biru yang terbungkus plastik klip bening strip merah dan 1 buah lakban bening didalamnya berisikan 3 paket serbuk kristal warna biru
  • 1 Unit Toyota Innova warna hitam dengan nopol D 1322 ACE 
  • 1 Unit samsung lipat duos warna hitam
  • 1 Unit Smartphone duo sim
  • 1 buah kartu ATM BCA Pasport Gold
  • 1 Unit HP Xiomi
  • 1 Uni Motor Honda Scoopy beserta STNK
  • 2 Unit Handphone Merk Nokia 
  • 1 Buah Kartu ATM Bank BCA Warna Biru
  • 1 Buah buku tulis sebagai nota catatan
  • 2 Unit timbangan digital
  • 1 Buah Isolatif

Penuturan Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) SUB pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. pihaknya akan melakukan pengembangan kasus guna menguak fakta lainnya. 

"Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam guna menguak fakta lainnya serta kita akan menggiatkan operasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba" jelasnya. (ReTra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size