Skip to main content
Para kades angkatan 67 yang lakukan hearing

Pilkades Serentak Tahun 2018 Pemda Dapat Kabulkan

Karawang, Tuntasonline.com - Setelah melakukan hearing dengan ASDA 1, Komisi A DPRD Kabupaten Karawang serta DPMD Karawang, Para Kepala Desa angkatan 67 menemui titik terang dalam tuntutan untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2018 yang akan direalisasi. Lakukan hearing di aula gedung DPRD Karawang Senin (12/03/18).

Hasil informasi yang dihimpun Wartawan Tuntasonline.com (12/03/18) seperti yang dikatakan ASDA 1, Samsuri, sebenarnya Pemda Karawang tidak terlalu sulit untuk mengabulkan keinginan Para kepala desa untuk melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2018,

“Untuk itu Kami sedang menyusun strategi untuk melaksanakan Pilkades serentak ini pada tahun 2018, namun tentunya perlu dukungan dari Para Kepala Desa,”ungkap Samsuri, didepan para Kepala Desa yang hadir.

Menurutnya yang diperlukan hanya dukungan dari Para Kepala Desa dengan cara membuat surat resmi kepada Bupati Karawang, mengenai keinginan Para Kepala Desa. Yang didalamnya menurut dia berisi alasan dan landasan hukum dari keinginan para kepala desa tersebut. Sehingga nantinya bisa dijadikan dasar Bupati Karawang menentukan keputusan pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Intinya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah. Karena memang dengan UU No 6 tahun 2014 ini sejak tahun 2010 sudah ada Pilkades serentak. Sehingga tinggal bagaimana Bupati saja apakah mau memutuskan tahun 2018 Pilkades tersebut digelar. Hal tersebut hanya tinggal pembiayaannya saja yang harus dibuka melalui kran perubahan,”imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Tedi Luthfiana, menyatakan setuju menjawab aspirasi para Kepala Desa sejauh ini tidak melanggar aturan atau regulasi yg ada. Dan menurutnya memang terlalu lama apabila dilaksanakan Pilkades serentak angkatan 67 tersebut dilaksanakan di tahun 2020.

“Intinya sih kami setuju dan akan berusaha untuk mengabulkan keinginan para kepala desa, agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tahun 2018,”katanya.

Selanjutnya terkait anggaran komisi A dan Banggar DPRD Kabupaten Karawang akan segera membuat surat rekomendasi melalui Ketua DPRD kepada Bupati Karawang. Dan menurutnya pihaknya sudah berkomunikasi dengan seluruh anggota komisi A dan tidak masalah 2019 bersamaan dengan Pileg dan Pilpres.
“Intinya lebih cepat lebih baik, sehingga Pilkades ini bisa dilaksanakan akhir November atau awal Desember 2018,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Duren, sekaligus Ketua Fordeska, Halim, menyatakan bicara menyeluruh tentang UU, permintaan Kepala Desa tidak menyalahi aturan, yang penting Pemda mau melaksanakan Pilkades tahun 2018. Menurutnya kalaupun pelaksanaan Pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun 2018, harus ada landasan dan alasan yang jelas,

“Setelah konsultasi menurut pemahaman kami tidak melanggar aturan Kepala Desa minta dilakukan tahun 2018. Harapannya Juni BPD akan membuat pemberitahuan 6 bulan akhir jabatan Kades sekaligus membentuk panitia Pilkades 2018,”ungkapnya.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, DPMD sebagai pelaksana siap untuk menggelar Pilkades serentak tahun 2018. Karena menurutnya setelah BPD membuat pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa pada bulan Juli, 10 hari kemudian bisa dibuat panitia pelaksanaan Pilkades 2018. "hingga akhir November 2018 bisa dilaksanakan Pilkades, bahkan anggaran bantuan Pilkades pun kami sudah menghitung,”pungkasnya.(Sule)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size