Lurah Gung Leto Sosialisasikan SE Bupati Karo Nomor 58 Tahun 2021
Karo,TuntasOnline com - Paska telah diperbolehkannya menggelar pesta suka maupun duka (PPKM Level 2), namun diharapkan tetap mengikuti prokes dan aturan kapasitas 50% pemakaian balai desa, Jambur( gedung)
Berkaitan dengan hal tersebut, lurah Gung Leto Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Alexander Ginting tak henti-hentinya tetap menghimbau dan mensosialisasikan Surat Edaran(SE) Bupati Karo No 58 Tahun 2021.
Alexander Ginting kepada wartawan, Jumat (15/10) mengatakan, hari ini di salah satu Jambur di Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe bersama dengan satgas kelurahan mensosialisasikan kepada pengusaha Jambur(gedung), pelaku pesta menghimbau agar tetap memperhatikan SE Bupati Karo No 58 yang menjadi acuan dan regulasi Pelaksanaan Pesta Adat Suka Duka dan kegiatan lainnya (PPKM Level 2).
Mari kita sama-sama bekerja dan bekerjasama dalam memutus rantai Penyebaran Covid-19, demi kesehatan kita bersama,"Pungkas Lurah (RT/TO)
- 110 views
Facebook comments