Kasi Kesra Desa Pematang Seleng Tidak Tahu Soal Anggaran 420 Juta di Bidang Tugasnya
Labuhanbatu TuntasOnline.id - Suprayetno, Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Masyarakat Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 untuk belanja kegiatan bidang tugasnya.
Pasalnya, kegiatan dilaksanakan langsung oleh mantan pejabat sementara Kepala Desa setempat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Kecamatan Bilah Hulu.
Data yang dihimpun menyebutkan, untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada APBDes tahun 2022 dialokasikan anggaran sebesar Rp 420.648.200. Anggaran itu digunakan untuk 4 (empat) kegiatan.
Adapun kegiatan itu yakni, pemberdayaan peningkatan produksi tanaman pangan Rp 89.608.000, pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian atau peternakan
Rp 73.776.200, sub bidang peningkatan kapasitas aparatur negara Rp 230.624.000,
serta pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp 26.640.000.
Suprayetno saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jum'at (17/02/23), membenarkan jika bidang pemberdayaan masyarakat merupakan bidang tugasnya sebagai Kasi Kesra. Namun, saat ditanya realisasi kegiatan-kegiatan di bidang tugasnya itu, dia mengaku sama sekali tidak tahu.
Seperti halnya kegiatan pemberdayaan peningkatan produksi tanaman pangan Rp 89.608.000 Suprayetno mengaku tidak tahu menahu soal kegiatan itu, karena kegiatan dilaksanakan oleh mantan Pjs Kepala Desa Suyanto. Bahkan belanja bibit dilakukan langsung oleh Suyanto.
"Itu waktu Pjs Camat pak Suyanto. Kegiatannya ada ngasi bibit. Tapi tanya bapak itu (Suyanto) sajalah. Dia yang tahu itu" katanya.
Suprayetno yang didampingi Sekretaris Desa, Susi Lestari, menuturkan, dia baru tahu jika uang kegiatan pemberdayaan peningkatan produksi tanaman pangan Rp 89.608.000 digunakan untuk beli bibit, setelah Suyanto menyampaikan memberitahunya.
"Aku waktu itu cuma tahunya, pak Suyanto bilang, ini bibit untuk masyarakat. Lalu kubilang, ya sudah, berika saja ke masyarakat. Lalu itu dibagikan oleh beliau langsung" tuturnya.
Begitu juga dengan kegiatan pelatihan teknologi tepat guna untuk pertanian atau peternakan Rp 73.776.200, sub bidang peningkatan kapasitas aparatur negara Rp 230.624.000, serta pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan Rp 26.640.000, Suprayetno mengaku dia sama sekali tidak mengetahuinya.
Menurut Suprayetno, setelah masa jabatan kepala desa definitif di Desa Pematang Seleng berakhir pada tahun 2021, lalu jabatan Kades digantikan oleh Suyanto selaku pejabat sementara, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan yang menggunakan anggaran desa, meski itu berada di bidang tugasnya.
"Iya. Saya tidak pernah ikut. Semenjak kepala desa dijabat Pj, saya tidak pernah ikut di kegiatan" bebernya.
Sementara itu, mantan pejabat sementara Kades Pematang Seleng, Suyanto, SE, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Bilah Hulu, saat akan ditemui di kantornya, Jum,at (17/02/23), tidak dapat ditemui.
Wartawan pun melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp guna mempertanyakan, apakah dibenarkan kepala desa melaksanakan belanja anggaran desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat tanpa melibatkan Suprayetno selaku Kasi Kesra yang tugasnya membidangi pemberdayaan masyarakat, sampai berita ini dikirim, belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim tampak telah dibaca.(JS)
- 172 views
Facebook comments