Skip to main content
LS salah satu oknum guru di lingkungan Kemenag Batu Bara (foto/ist)

Karena Pernikahan Siri, Oknum Guru di Batu Bara Ditetapkan Jadi Tersangka

BatuBara, Tuntasoline.com - Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor, akhirnya LS (42) oknum guru honor sertifikasi di lingkungan Kemenag Batu Bara bertugas di salah satu MIS di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Datuk Lima Puluh ditetapkan sebagai tersangka. 

Tidak hanya Lis, AN (38) yang merupakan suami sah pelapor dan disebut-sebut agen lembu itu juga ditetapkan status yang sama. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batu Bara dalam kasus dugaan kawin halangan/perzinahan. 

Penetapan Lis dari status terlapor menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : SP/ 138/VII/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 28 Juli 2022. 
Sedang penetapan tersangka AN berdasarkan SP /139/VII/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 28 Juli 2022, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan, SH. 

Sekedar informasi, penetapan status tersangka terhadap keduanya berkaitan dengan laporan Nila (37) tak lain  istri sah NA lantaran AN dan Lis menikah siri sekitar Juni 2021 lalu tanpa izin pelapor. 

Perkawinan siri Lis dan AN sempat lama dirahasiakan, kasus itu baru terbongkar setelah Nila melakukan pelacakan keberadaan Lis yang belakangan diketahui tinggal di Dusun V Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh. 

Saat kasus itu terbongkar, Lis yang dituding sebagai oknum "guru pelakor" itu sedang hamil tua yang kini telah melahirkan anak buah hubungannya dengan AN si agen lembu itu. 

Buntut perkawinan kedua AN dengan Lis pun berbuntut panjang. Niat ingin memiliki dua istri namun ditolak mentah oleh Nila membuat AN mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Kisaran. 

Sejauh ini, tiga kali sudah persidangan digelar di PA Kisaran namun belum didapati keputusan. Diduga hal itu terbentur lantaran AN tidak menyanggupi hak-hak yang diajukan Nila. Padahal, mertua keduanya mengadang-gadangkan AN adalah seorang agen lembu yang ber-uang. 

AN menolak nilai hak yang diminta wanita yang sudah 12 tahun digaulinya itu, seperti hak Idda, nafkah terhutang, kenang-kenangan serta pakaian termasuk pembagian harta bersama yang juga dituntut istri sahnya.(Zfn/TO)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size