Jual Sabu ke Polisi, Pria ini Diringkus Polres Batu Bara
BATUBARA, Tuntasonline.com - Seorang pria berinisal TML (36) warga Mabar, Kecamatan Medan Deli Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara.
Pria tersebut diringkus usai bertransaksi narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (20/9/2022).
Sastrawan menjelaskan, saat itu, Kamis (8/9) sekitar pukul 16.00 Wib personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Hasil negosiasi, pelaku menghargai sabu seberat 100 gram dengan harga Rp. 60 Juta dan bertransaksi di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh.
Setelah itu, personel langsung menuju lokasi yang sudah disepakati.
"Saat akan melakukan transaksi, petugas langsung meringkus dan menggeledah pelaku," ujar Sastrawan.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah plastik transparan besar berisikan sabu dengan berat 91, 13 gram, 1 timbangan elektrik, 2 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone android, 1 buah dompet berwarna hijau dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(Zfn/TO)
- 62 views
Facebook comments