DLH Lambar Ajukan Penghapusan Aset Usai Temuan BPK, Forkowap Minta APH Turun Tangan
Lampung Barat, TuntasOnline — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait keberadaan 122 gerobak dan empat lori yang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, pihak dinas terkait diminta melakukan penelusuran terhadap 122 gerobak dan empat lori tersebut serta memproses hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat, Sukimin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, temuan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.
"Untuk temuan 122 gerobak dan empat lori itu bukan di zaman saya, tetapi kami sedang memproses untuk menyelesaikan adanya temuan tersebut," kata Sukimin.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pembinaan terkait tindak lanjut temuan tersebut.
"Berkaitan dengan temuan BPK, kami hanya sebatas pembinaan dan untuk tindak lanjutnya silakan tanyakan ke BPK karena itu temuan mereka, bukan temuan kami," ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Puwasaka (Forkowap) kembali menghubungi Sukimin untuk menanyakan keberadaan 122 gerobak dan empat lori yang menjadi temuan BPK tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Sukimin menyampaikan bahwa pihaknya dapat memberikan dokumentasi berupa foto aset tersebut melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai keberadaan gerobak dan lori tersebut, Sukimin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kemudian menyampaikan bahwa aset yang dimaksud telah dilakukan inventarisasi dan akan diusulkan untuk proses penghapusan.
"Terkait aset tersebut sudah dilakukan inventarisir dan akan diusulkan proses penghapusan ke bidang BMD BKAD dikarenakan kondisinya sudah tidak layak pakai lagi," kata Sukimin melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forkowap meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan serta status 122 gerobak dan empat lori yang menjadi temuan BPK RI.
"Saya minta kepada APH segera usut tuntas terkait temuan BPK di Dinas Lingkungan Hidup agar tidak terjadi asumsi dugaan korupsi," tegasnya.
(WN)
- 15 views
Facebook comments